KENDARI — Aksi pemalakan yang dilakukan pria berinisial AS terhadap pemilik hotel di Jalan Bunga-Bunga, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, berakhir dengan penangkapan setelah petugas menemukan senjata tajam yang dibuang pelaku. Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengungkapkan bahwa AS mengakui perbuatannya meminta uang kepada pemilik hotel JM dan istrinya, IH, dengan alasan membeli minuman keras.
Pelaku Mabuk dan Sempat Ancam Pakai Pisau
Peristiwa berawal saat AS mendatangi hotel dalam kondisi mabuk. Permintaan uangnya ditolak, sehingga terjadi adu mulut. Saksi berinisial EK melihat pelaku memegang pisau lipat dan berupaya melumpuhkan dengan memeluk serta merebut senjata tersebut. “Ketika petugas tiba di lokasi, diduga pelaku membuang pisau lipat yang dibawanya. Setelah dilakukan pencarian, senjata tajam itu ditemukan di dalam selokan tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” jelas Bripka Boy, Minggu (26/7).
Polisi juga mengamankan satu botol minuman keras jenis arak di sepeda motor Yamaha Mio M3 milik AS. Sebelum masuk area hotel, pelaku diduga sempat menabrak seorang pemuda berinisial MW yang berada di depan lokasi.
Residivis Baru Bebas April 2026
Bripka Boy menambahkan bahwa AS merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara dan baru menghirup udara bebas pada April 2026. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pemalakan dan kepemilikan senjata tajam.
Pelaku, korban, para saksi, dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat sekitar diimbau tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, terutama di jam-jam rawan.