KENDARI — PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dalam penguatan tata kelola layanan kelistrikan. Langkah ini diwujudkan lewat audiensi yang digelar di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Selasa (4/8/2026), dihadiri tiga unit kerja PLN sekaligus: PLN UID Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), PLN UIP Sulawesi, serta PLN UP3B Sulawesi.
Pertemuan ini berfokus pada penguatan koordinasi pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta memastikan setiap langkah operasional dan pembangunan infrastruktur listrik berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Mitra Strategis untuk Kepastian Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, menyambut baik komitmen PLN dalam membangun koordinasi lintas instansi. Ia menekankan bahwa komunikasi yang solid menjadi fondasi penyelesaian masalah secara objektif dan sesuai hukum.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan tugas PLN Regional Sulselrabar di wilayah Sulawesi Tenggara. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sugeng.
Senada dengan itu, Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum PLN UID Sulselrabar, Fazli Arrazaq, menyebut Kejati Sultra sebagai mitra strategis yang selama ini mendampingi perusahaan. Dukungan tersebut dinilai krusial agar setiap langkah PLN tetap profesional dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kolaborasi lintas unit ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, sehingga setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum, profesionalisme, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” kata Fazli.
Menjaga Keandalan Pasokan di Sultra
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menegaskan bahwa pendampingan hukum yang optimal akan memperkuat tugas operasional maupun pengembangan infrastruktur kelistrikan. Manfaatnya, kata dia, akan dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan wujud komitmen PLN dalam menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang berkepastian hukum,” ujar Edyansyah.
Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejati Sultra berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan penyelenggaraan ketenagalistrikan. Pendampingan hukum yang tepat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN.
Fondasi Transformasi Layanan
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi perusahaan untuk menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkepastian hukum. Sinergi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.