KONAWE — Larangan tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perindag Konawe, Drs. Akib Ras, usai melakukan sidak pada Selasa (11/8) lalu. Ia menginstruksikan seluruh pengelola SPBU untuk menaati regulasi yang ditetapkan Pertamina, terutama prinsip satu kendaraan untuk satu orang dan satu kali antrean.
“Kami mengimbau pelaku usaha SPBU agar menjalankan pelayanan sesuai regulasi dan aturan dari Pertamina. Satu kendaraan untuk satu orang, satu kali antrean. Motor jenis Thunder dan tangki rakitan dilarang keras untuk ikut mengantre,” tegas Akib.
Pengawasan Diperketat dan Sanksi Menanti Pelanggar
Akib menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah praktik yang mengganggu distribusi BBM bersubsidi dan merugikan masyarakat. Pihaknya tidak segan memberikan teguran kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Jika pelanggaran dinilai serius atau terus berulang, Perindag Konawe dapat memberikan rekomendasi penghentian operasional SPBU sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai efek jera bagi pengelola yang nakal.
Warga Unaaha: Antrean Kini Lebih Tertib
Kebijakan ini mendapat respons positif dari warga. Nasruddin, warga Unaaha, membenarkan bahwa larangan bagi kendaraan Thunder sudah berlaku sejak sehari sebelumnya. Ia mengaku suasana antrean di SPBU Pertamina Unaaha kini lebih tertib.
“Dari kemarin dilarang, hari ini sudah tidak ada Thunder di Pertamina Unaaha. Saya tidak tahu kalau Pertamina Lalosabila karena di sana dekat tempat pembongkaran,” ujarnya.
Harapan Warga agar Distribusi BBM Kembali Normal
Nasruddin berharap pihak kepolisian dan dinas terkait dapat menindak tegas oknum yang mengantre BBM hanya untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku kerap mengantre berjam-jam namun gagal mendapatkan BBM akibat ulah oknum tersebut.
“Harapan kita semua kembali normal, kasihan kita ini yang antre berjam-jam baru tidak dapat BBM,” pungkasnya.