Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari meluncurkan layanan digital IKENI SIGAP yang memungkinkan warga mengakses informasi keimigrasian, memantau status paspor, dan menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08114001331. Layanan ini beroperasi 24 jam nonstop menjawab pertanyaan soal persyaratan paspor hingga rincian biaya resmi. Peluncuran dilakukan setelah uji coba dinilai memberi kemudahan nyata bagi masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
KENDARI — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya menyebut inovasi berbasis WhatsApp Gateway ini bermanfaat dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Kendari.
"Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari informasi maupun menyampaikan laporan dan pengaduan berbasis aplikasi WhatsApp. Setelah dilakukan uji coba, kami yakin layanan ini membawa manfaat dan kebaikan bagi organisasi serta dapat digunakan secara berkesinambungan," ujar Novrian.
Mengapa IKENI SIGAP Dibuat
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari Slamet menjelaskan bahwa hadirnya IKENI SIGAP dilatarbelakangi tingginya kecenderungan masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kendari yang lebih familiar menggunakan aplikasi pesan singkat untuk berkonsultasi maupun bertanya mengenai layanan keimigrasian.
"Lewat layanan ini, kami menyebarkan beragam informasi keimigrasian secara otomatis dan beroperasi selama 24 jam nonstop. Masyarakat cukup mengirim pesan singkat ke nomor humas kami di 08114001331 untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan," kata Slamet.
Sistem tersebut dapat langsung menjawab pertanyaan umum secara mendetail dan cepat, seperti persyaratan pembuatan paspor hingga rincian biaya resmi.
Cek Status Paspor hingga Notifikasi Siap Diambil
Selain penyampaian informasi, sistem IKENI SIGAP diintegrasikan dengan fitur penelusuran status permohonan paspor. Pemohon cukup memasukkan nomor permohonan untuk mengetahui tahapan proses paspor mereka.
Pemohon akan menerima notifikasi otomatis begitu paspor telah selesai dicetak dan siap diambil. Fitur ini memangkas kebutuhan warga datang ke kantor hanya untuk mengecek perkembangan berkas.
Nomor yang Sama untuk Aduan Izin Tinggal dan Perilaku Petugas
Nomor layanan 08114001331 juga berfungsi sebagai sarana pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, termasuk dugaan pelanggaran izin tinggal maupun aduan terkait perilaku petugas.
"Jika ada laporan mengenai penyalahgunaan izin tinggal, pesan akan langsung diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan," tegas Slamet.
Slamet berharap kehadiran inovasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara fleksibel tanpa terikat jam kerja operasional kantor.
"Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja untuk mendapatkan respon informasi yang valid," jelas Slamet.
Peluncuran IKENI SIGAP menjadi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan responsif, sekaligus mewujudkan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" melalui pemanfaatan teknologi digital.