SULAWESI TENGGARA — Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu keluarga yang membutuhkan. Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial, bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk Mei 2026, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 yang mencakup periode tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2026.
Jumlah bantuan yang diberikan kepada setiap keluarga penerima adalah Rp 600.000 untuk periode April hingga Juni 2026. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat.
Pencairan bantuan BPNT dilakukan secara bertahap melalui bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos sesuai dengan domisili penerima. Pastikan untuk memeriksa jadwal pencairan dan batas waktu untuk mengambil bantuan agar tidak terlewatkan.
Untuk masyarakat yang belum terdaftar dan ingin mengajukan permohonan sebagai penerima bansos, dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kondisi ekonomi.
Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan terkait bantuan sosial. Jika Anda menemui oknum yang menawarkan bantuan dengan meminta imbalan, segera laporkan ke pihak berwenang. Untuk pengaduan resmi terkait program bantuan sosial, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan yang tersedia di situs resmi Kementerian Sosial.