KENDARI — Gelombang kehadiran ritel modern seperti Indomaret di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, telah memukul telak sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat. Berdasarkan data yang dihimpun dari para pedagang, omzet harian mereka merosot antara 50 hingga 70 persen, dan sejumlah warung kelontong terpaksa menutup usahanya secara permanen.
Fasilitas belanja modern yang bersih, ber-AC, dan dilengkapi sistem pembayaran digital dinilai menjadi daya tarik utama yang mengalihkan pelanggan dari warung tradisional. Akibatnya, perputaran uang yang sebelumnya menguntungkan komunitas lokal kini mengalir ke korporasi pusat.
UMKM lokal tidak memiliki daya tawar dalam menentukan harga kulakan. Ritel modern seperti Indomaret mampu menjual barang dengan harga promo yang kerap lebih murah dibanding harga modal warung kelontong. Kondisi ini diperparah dengan jam operasional ritel modern yang bisa mencapai 24 jam, mematikan ceruk pasar malam yang selama ini menjadi andalan pedagang kecil.
Fenomena di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kuota wilayah. Beberapa gerai ritel modern di Baruga dilaporkan berdiri saling berhadapan atau hanya berjarak kurang dari 100 meter. Aturan nasional melalui Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 23 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa pendirian toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar tradisional.
Di Kota Kendari, standar ideal yang menjadi acuan menetapkan jarak minimal antara ritel modern dengan pasar tradisional sekitar 500 meter hingga 1 kilometer. Sementara jarak antar ritel modern sejenis idealnya minimal 200 hingga 500 meter.
Para pelaku UMKM mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk bertindak sebagai regulator yang adil, bukan sekadar fasilitator investasi. Langkah strategis yang disarankan meliputi penerbitan moratorium izin pendirian gerai ritel modern baru di wilayah yang sudah padat seperti Baruga. Selain itu, audit lapangan terhadap gerai yang sudah berdiri dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jarak.
"Jika ada gerai yang melanggar batas jarak minimum dengan pasar tradisional atau warung kelontong, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas atau tidak memperpanjang izin usahanya," demikian salah satu rekomendasi yang muncul dari kalangan pedagang setempat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menjadi instansi yang paling diharapkan untuk segera mengevaluasi kondisi di Baruga. Jika tidak segera ditangani, hilangnya identitas ekonomi lokal dan melemahnya ketahanan ekonomi akar rumput di Kota Kendari dikhawatirkan akan semakin parah.