SULAWESI TENGGARA — Kementerian HAM resmi merekrut tenaga non-ASN untuk menjadi Penggerak HAM yang akan ditempatkan di desa, kelurahan, dan kampung binaan sadar HAM di berbagai wilayah Indonesia. Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Penggerak HAM bukan bagian dari aparatur desa maupun ASN. Mereka bertugas sebagai pendamping masyarakat dan ujung tombak edukasi hak asasi manusia di akar rumput.
Peserta yang lolos seleksi akan menjalankan sejumlah tugas, antara lain:
Pelamar wajib memenuhi syarat umum: WNI, berusia 22-45 tahun, minimal lulusan SMA/sederajat, dan memiliki pengalaman kerja atau organisasi di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, atau kegiatan sosial. Selain itu, peserta harus berdomisili sesuai lokasi penempatan, bersedia bekerja penuh waktu, serta memiliki laptop atau komputer pribadi.
Sejumlah kelompok dilarang mendaftar, yaitu CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI/Polri, dan aparatur desa. Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau terlibat organisasi terlarang.
Dokumen yang wajib diunggah dalam format PDF meliputi surat lamaran bermeterai Rp10.000, surat pernyataan bermeterai, e-KTP, Kartu Keluarga, pasfoto 4x6 berlatar biru, ijazah, transkrip nilai, CV, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat, serta dokumen pengalaman kerja atau organisasi.
Proses rekrutmen terdiri dari beberapa tahap dengan jadwal sebagai berikut:
Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal resmi di https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/. Setiap peserta hanya boleh memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
Bagi pencari kerja yang memiliki latar belakang aktivisme sosial atau pengalaman pendampingan masyarakat, program ini bisa menjadi pintu masuk berkarier di sektor HAM. Pastikan seluruh dokumen sudah siap sebelum pendaftaran ditutup 24 Juni 2026.