Pencarian

Pemprov Sultra Siapkan 47 Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih, Tersebar di 13 Kabupaten/Kota

Sabtu, 16 Mei 2026 • 15:15:53 WIB
Pemprov Sultra Siapkan 47 Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih, Tersebar di 13 Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi Sultra menyiapkan 47 aset daerah untuk mendukung program Koperasi Merah Putih.

KENDARI — Sebanyak 47 aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara disiapkan untuk menunjang program strategis nasional Koperasi Merah Putih. Aset tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota dan akan difungsikan sebagai pusat pengembangan koperasi, gerai usaha, gudang, hingga pusat kegiatan ekonomi produktif masyarakat.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekonomi dari desa dan kelurahan melalui penguatan koperasi. "Kita ingin aset daerah yang selama ini belum optimal bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

10 Aset di Kendari, 8 di Konawe, dan Sisanya Tersebar

Pemerintah provinsi merinci sebaran aset yang telah diverifikasi. Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah aset terbanyak, yakni 10 lokasi. Disusul Kabupaten Konawe dengan delapan lokasi, Konawe Selatan dan Kolaka masing-masing lima lokasi.

Aset lainnya tersebar di Bombana, Konawe Utara, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Baubau, Buton Tengah, Muna, Konawe Kepulauan, dan Muna Barat. Jenis aset yang disiapkan beragam, mulai dari lahan kosong, eks gedung perkantoran, hingga area terminal tipe B yang dinilai memiliki potensi mendukung aktivitas ekonomi.

Proses Verifikasi Bertahap, Tak Semua Usulan Langsung Disetujui

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa proses identifikasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengusulkan aset milik provinsi yang dinilai idle, kemudian dilakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kami identifikasi kembali dan menanyakan kepada OPD apakah aset tersebut masih digunakan atau tidak. Kalau memang idle dan tidak dimanfaatkan, apalagi ini program strategis nasional, maka diizinkan melalui persetujuan Pak Gubernur," jelas Umikun.

Tidak semua usulan langsung mendapatkan persetujuan. Beberapa aset masih digunakan oleh OPD tertentu sehingga tidak bisa dialihfungsikan. "Yang benar-benar kosong dan mendapat persetujuan OPD, itulah yang kemudian ditindaklanjuti," tambahnya.

Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Jadi Pusat Produktif

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, LM Shalihin, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, koperasi nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga berkembang menjadi pusat pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal.

"Kami akan melakukan pendampingan intensif kepada pengurus koperasi di desa dan kelurahan agar pemanfaatan aset benar-benar produktif dan memberikan manfaat," ujar Shalihin.

Gubernur: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Gubernur Andi Sumangerukka menilai pembangunan daerah tidak boleh hanya fokus pada infrastruktur fisik. Pemerintah harus mampu menghadirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis masyarakat.

"Kalau koperasi bergerak dan produktif, maka masyarakat akan ikut tumbuh. Ini bukan hanya soal pemanfaatan lahan, tetapi bagaimana menciptakan pusat ekonomi baru di desa dan kelurahan," tegasnya.

Program Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mendorong pemerintah daerah menyiapkan lahan dan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah provinsi juga menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta daerah membantu menyiapkan aset kosong untuk percepatan pembangunan koperasi.

Bagikan
Sumber: beritakoperasi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks