SULAWESI TENGGARA — Koordinator JATAM, Melky Nahar, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2026), menyebut kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/6/2026) itu bukan sekadar perubahan teknis tata niaga. "Prabowo mengklaim kebijakan ini akan memperkuat devisa, memperbaiki tata niaga ekspor, dan mencegah kebocoran penerimaan negara," ujar Melky. JATAM menilai di balik narasi nasionalisme ekonomi tersebut, presiden sedang membangun mekanisme baru pemusatan kontrol atas rente sumber daya alam.
Batu Bara dan Sawit: Tulang Punggung Devisa yang Dikendalikan
PP 21/2026 efektif berlaku mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan ekspor tiga komoditas strategis—minyak sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys)—dilakukan melalui BUMN. Pemerintah membungkusnya dengan narasi "pengawasan" dan "monitoring" ekspor sumber daya alam untuk menghindari praktik under invoicing dan mengoptimalkan penerimaan negara.
JATAM mencatat kebijakan ini lahir di tengah krisis nilai tukar Rupiah, krisis sosial-ekologis yang meluas, dan pelemahan daya beli domestik. Alih-alih memperbaiki struktur ekonomi yang rapuh, rezim Prabowo justru menggandakan ketergantungan pada ekspor. Konsentrasi devisa melalui bank Himbara dinilai akan memperkuat posisi tawar elite di sekitar presiden, bukan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
"Ini bukan soal efisiensi, tetapi soal kontrol. Prabowo ingin memastikan seluruh aliran devisa dari sumber daya alam mengalir ke satu pintu yang ia kendalikan," tegas Melky. JATAM mendesak DPR untuk mengawasi implementasi PP ini agar tidak menjadi alat konsolidasi kekuasaan ekonomi yang eksklusif.