KENDARI — Langkah ini diambil untuk memperluas kapasitas perlindungan hukum bagi insan pers di daerah. Sebelumnya, peran Umar sebagai pengurus PWI terbatas pada fungsi mediasi saat terjadi sengketa karya jurnalistik di tingkat kepolisian.
Kini, dengan status advokat penuh, ia memiliki kewenangan hukum untuk memberikan pendampingan litigasi hingga ke meja hijau. Hal ini diharapkan menjadi benteng dalam meminimalisir kriminalisasi terhadap karya pers, terutama yang kerap diproses menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mekanisme Sengketa Pers Harus Jadi Prioritas
Umar yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Lakidende menegaskan, tanggung jawabnya kini lebih besar. Ia berkomitmen meyakinkan aparat penegak hukum (APH) bahwa penyelesaian sengketa pers harus kembali pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini adalah tanggung jawab besar. Kedepan, saya harus mampu meyakinkan Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa karya pers tidak boleh dipidana. Penyelesaian sengketa pers harus kembali pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegas pria yang juga mengabdi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Lakidende ini.
Officium Nobile: Profesi Mulia yang Diemban 44 Advokat Baru
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, dalam arahannya mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Sumpah yang diucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral untuk menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.
Perwakilan DPN PERADI, Bustaman, S.H., memberikan apresiasi kepada para peserta yang resmi menyandang status advokat. Ia menekankan pentingnya adaptasi dengan perkembangan hukum modern dan dinamika teknologi di era digital.
“Dengan legalitas ini, para advokat kini resmi memiliki kewenangan untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” pungkas Bustaman.
Pengambilan sumpah ini menjadi babak baru bagi dunia pers di Sulawesi Tenggara. Kehadiran advokat yang memahami seluk-beluk hukum pers diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik yang kritis, berimbang, dan berlandaskan fakta di lapangan.