Pencarian

Klarifikasi Pemprov Sultra: Land Cruiser Eks DT 1 Sudah Dijual ke Ali Mazi pada 2023, Bukan Mobil Dinas Pejabat Aktif

Senin, 13 Juli 2026 • 12:19:31 WIB
Klarifikasi Pemprov Sultra: Land Cruiser Eks DT 1 Sudah Dijual ke Ali Mazi pada 2023, Bukan Mobil Dinas Pejabat Aktif
Toyota Land Cruiser eks DT 1 telah dijual kepada mantan Gubernur Ali Mazi pada 2023.
DT 1 telah dijual ke mantan Gubernur Ali Mazi pada 2023. Saat ini, Gubernur Andi Sumangerukka menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional. ISI:

KENDARI — Isu tunggakan pajak mobil dinas Gubernur Sulawesi Tenggara yang viral di media sosial akhirnya mendapat jawaban resmi. Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan kendaraan yang menjadi sorotan bukan lagi aset daerah yang digunakan pejabat aktif.

“Benarkah demikian? Faktanya, Toyota Land Cruiser eks DT 1 telah dijual sejak tahun 2023 kepada H. Ali Mazi, SH sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pernyataan resmi Kominfo Sultra yang dikutip baru-baru ini.

Land Cruiser DT 1 Bukan Lagi Mobil Dinas Pejabat Aktif

Klarifikasi ini memutus spekulasi publik yang mengaitkan kendaraan tersebut dengan Gubernur Sultra saat ini, Andi Sumangerukka. Pemprov memastikan mobil Toyota Land Cruiser itu sudah berpindah tangan secara legal sejak dua tahun lalu.

Ali Mazi merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara periode sebelumnya. Penjualan aset dinas kepada mantan pejabat adalah prosedur umum, dengan mekanisme lelang atau penetapan harga sesuai aturan.

Lexus Hitam Jadi Kendaraan Operasional Gubernur Andi Sumangerukka

Untuk aktivitas sehari-hari, Gubernur Andi Sumangerukka tidak menggunakan Land Cruiser tersebut. Ia mengandalkan kendaraan pribadi berupa Lexus hitam sebagai mobil operasionalnya.

Pemprov Sultra mengimbau masyarakat lebih cermat menyaring informasi. “Sebelum menyimpulkan, pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian bunyi imbauan resmi Kominfo Sultra.

Klarifikasi Pemprov Sultra Bantah Isu Tunggakan Pajak

Kabar tunggakan pajak mobil dinas gubernur sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Namun, penjelasan pemerintah daerah memastikan isu itu tidak berdasar, karena kendaraan yang dimaksud bukan lagi aset dinas pejabat aktif.

Pemprov Sultra tidak merinci besaran pajak atau status administrasi kendaraan setelah proses jual beli. Secara hukum, kewajiban perpajakan atas kendaraan yang telah dijual menjadi tanggung jawab pemilik baru.

Bagikan
Sumber: haluansultra.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks