Pencarian

Pemkot Kendari Sosialisasikan Skema LPS untuk Angkut Sampah Door-to-Door di Kecamatan Kendari, Ini Bedanya dengan Retribusi Daerah

Senin, 07 September 2026 • 12:31:02 WIB
Pemkot Kendari Sosialisasikan Skema LPS untuk Angkut Sampah Door-to-Door di Kecamatan Kendari, Ini Bedanya dengan Retribusi Daerah
Warga mengikuti sosialisasi skema Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) di aula Kelurahan Kassilampe, Kendari, Jumat (4/9/2026).

KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus mematangkan tata kelola persampahan dengan mengenalkan skema pengangkutan berbasis Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) kepada masyarakat. Langkah ini diambil seiring meningkatnya volume sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas sarana dan anggaran pemerintah.

Sosialisasi digelar di aula rapat Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus RT/RW serta perwakilan masyarakat dari Kelurahan Kassilampe dan Kelurahan Kendari Caddi.

Menjawab Keterbatasan Anggaran dan Armada Pengangkut

Inspektur Kota Kendari, Dr. Sri Yusnita, S.T., M.M., CGCAE, CGRE., yang mewakili Pemkot dalam acara itu menyebut skema LPS menjadi solusi strategis menghadapi pertumbuhan penduduk yang berbanding lurus dengan produksi sampah.

“Volume sampah terus meningkat seiring bertambahnya penduduk, sementara sarana, prasarana, dan kemampuan anggaran pemerintah memiliki keterbatasan. Karena itu, pengelolaan sampah perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui LPS,” ujarnya.

Alih-alih hanya mengandalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang kerap memicu penumpukan di pinggir jalan, pola ini menawarkan pengangkutan langsung dari pemukiman warga menuju TPA.

Iuran LPS Bukan Retribusi Daerah, Ini Bedanya

Sri Yusnita menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan dalam skema LPS berbeda dengan pungutan resmi pemerintah. Retribusi persampahan merupakan pungutan yang diatur melalui peraturan daerah (Perda).

Sementara itu, iuran LPS merupakan biaya operasional mandiri yang besarannya disepakati warga di tingkat lingkungan. Kesepakatan itu lahir dari musyawarah RT/RW dan kelurahan, lalu dicatat dalam berita acara resmi.

Pemkot Pastikan Penerapan Tidak Sepihak

Pemkot Kendari memastikan kebijakan ini tidak diterapkan secara sepihak. Sosialisasi bertahap di berbagai wilayah menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi dan masukan warga terkait sistem pengangkutan sampah tersebut.

Melalui keterlibatan warga, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi menjadi beban pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama. Keberadaan LPS dinilai mampu menghadirkan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel demi mewujudkan Kota Kendari yang bersih dan sehat.

Follow kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarkendari.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks