Pencarian

Cara Cetak SIM Rusak atau Hilang Tanpa Bikin Baru, Syarat dan Biayanya

Rabu, 09 September 2026 • 11:32:31 WIB
Cara Cetak SIM Rusak atau Hilang Tanpa Bikin Baru, Syarat dan Biayanya
Petugas menunjukkan SIM pengganti yang telah selesai diproses di kantor Satpas SIM.

SULAWESI TENGGARA — Mekanisme penggantian SIM yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya pada Pasal 6. Aturan ini menjadi dasar bagi pemohon untuk mendapatkan SIM pengganti tanpa melalui ujian praktik maupun teori seperti pembuatan SIM baru.

Biaya Cetak Ulang: Sama dengan Perpanjangan, Plus Tes Psikologi

Biaya penerbitan SIM pengganti dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP yang berlaku di Polri. Tarifnya identik dengan biaya perpanjangan SIM, bukan biaya SIM baru.

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM BI: Rp80 ribu
  • SIM BII: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM CI: Rp75 ribu
  • SIM CII: Rp75 ribu
  • SIM D: Rp30 ribu
  • SIM DI: Rp30 ribu

Di luar biaya penerbitan tersebut, pemohon tetap wajib membayar komponen penunjang. Pemeriksaan kesehatan di fasilitas resmi dikenakan Rp35 ribu, lalu ada pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp50 ribu.

Khusus tes psikologi, tarifnya berbeda tergantung metode. Jika mengikuti tes offline di loket, biayanya Rp100 ribu. Namun bila memanfaatkan layanan online melalui situs ePPsi, biayanya lebih murah, yakni Rp77,5 ribu.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum ke Satpas

Pemohon tidak bisa langsung datang ke Satpas SIM tanpa kelengkapan administrasi. Ada empat dokumen utama yang harus dibawa, dan semuanya akan diverifikasi petugas saat pengisian formulir pendaftaran.

  • Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (khusus kasus hilang)
  • Fotokopi SIM yang hilang atau rusak, bila masih ada
  • KTP asli beserta salinannya
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Alur Pengurusan di Kantor Satpas SIM

Proses penggantian SIM terbilang cepat jika seluruh persyaratan sudah lengkap. Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor Satpas SIM terdekat dan mengambil formulir pendaftaran.

Setelah formulir diisi lengkap, pemohon mengikuti sesi pengarahan sebelum menjalani pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM yang baru. Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran di loket yang ditentukan, lalu menunggu SIM pengganti selesai dicetak.

Penting dicatat, proses cetak ulang ini tidak menghapus masa berlaku SIM asli. Tanggal kedaluwarsa SIM pengganti tetap mengikuti jadwal perpanjangan berikutnya, bukan dihitung ulang sejak tanggal penerbitan SIM baru.

Follow kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks