SULAWESI TENGGARA — Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (5/6). Pihaknya langsung melaporkan ribuan tautan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan asosiasi e-commerce untuk diblokir. "Kita sudah laporkan ke e-commerce, karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," ujarnya.
Dari hasil pemantauan sistematis, BPOM mencatat lebih dari 70 persen produk kosmetik ilegal diperdagangkan melalui sistem daring. Sisanya, sekitar 20 hingga 30 persen, masih dijual secara luring atau offline. Disrupsi digital disebut menjadi celah utama yang membuka peluang barang ilegal beredar tanpa melalui proses perizinan yang berlaku di Indonesia.
Hingga kini, BPOM telah memasukkan sekitar 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam. "Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," kata Taruna.
Patroli siber yang dilakukan BPOM tak berhenti pada pemblokiran tautan. Dari penelusuran digital, petugas menemukan indikasi penjualan kosmetik ilegal yang mengarah ke dua gudang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggerebekan dilakukan pada hari yang sama dengan konferensi pers.
Di lokasi, BPOM menyita 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Sebagian besar merupakan produk dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok. Barang-barang itu diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman barang legal untuk mengelabui petugas.
Dua orang diamankan dalam operasi tersebut. Satu pelaku bertugas memasarkan produk melalui toko online, sementara lainnya berperan sebagai pengimpor. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp5 miliar," tegas Taruna.
BPOM mengaku masih terus memantau dan memperbarui data tautan ilegal yang ditemukan. Kerja sama dengan platform e-commerce dan Komdigi disebut berjalan, meskipun jumlah tautan yang berhasil di-take down belum dirinci secara berkala. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar kosmetik sebelum membeli, baik secara daring maupun luring, guna menghindari produk yang mengandung bahan berbahaya.