Pencarian

Polresta Kendari Bekuk 2 Pelaku Pencurian Rumah Komisioner Bawaslu Sultra, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 • 18:26:01 WIB
Polresta Kendari Bekuk 2 Pelaku Pencurian Rumah Komisioner Bawaslu Sultra, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Petugas Polresta Kendari mengamankan dua terduga pelaku pencurian rumah Komisioner Bawaslu Sultra di sebuah toko di Jalan Suprapto, Kendari, Sabtu (15/8) dini hari.

KENDARI — Tim URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku pencurian rumah kosong milik Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara, HE, pada Sabtu (15/8) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Keduanya berinisial DA dan IM, diamankan di sebuah toko beauty di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyebut pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Senin (10/8). Saat itu, HE meminta karyawannya, FA, untuk mengecek kondisi rumah yang sudah lama tidak ditempati.

"Pelapor mendapat laporan bahwa kondisi pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dua gembok sudah tidak ada. Setelah dicek, sejumlah barang di dalam rumah telah hilang," ujar Kompol Welliwanto, Kamis (15/8).

Daftar Barang Curian dan Kerugian Korban

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mencatat sejumlah barang berharga raib digondol komplotan ini. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 100 juta.

  • 1 set lemari hias jati warna putih dan 1 set lemari dapur gantung aluminium
  • 1 set meja makan Jepara lengkap dengan 6 kursi
  • 1 buah kasur springbed dan 2 lemari susun plastik
  • Puluhan stel pakaian, peralatan makan, dan 1 set peralatan prasmanan
  • 2 buah speaker BMB, 1 power BMB, 1 mixer, dan 1 equalizer
  • 1 unit TV 60 inci Sharp dan 1 set AC LG

Modus Pelaku: Rumah Kosong dan Tidak Terkunci

Dari keterangan DA, ia mengaku mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Aksi pertama dilakukan bersama rekannya yang kini berstatus DPO, berinisial U.

"Pelaku mengetahui rumah korban kosong dan tidak terkunci. Beberapa hari kemudian DA bersama U mengambil 1 buah meja makan dan 1 buah lemari hias. DA lalu mengajak H yang juga DPO dan IM untuk membantu mengangkat barang curian," jelas Kompol Welliwanto.

DA kemudian menyuruh IM mencari pembeli. Barang curian tersebut ditawarkan kepada AK dan berhasil terjual dengan harga Rp 3 juta.

Hasil Penjualan Dipakai Beli Sabu

Tak berhenti di situ, DA bersama U kembali melancarkan aksinya di rumah yang sama. DA mengambil lemari plastik, sementara U mengambil barang lain dan memasukkannya ke dalam karung.

Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Jati. Barang haram itu kemudian dikonsumsi bersama oleh DA dan U.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set meja makan Jepara dan 1 set lemari hias berwarna putih dari tangan tersangka.

3 Pelaku Masih Buron, Polisi Kejar DPO

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni U, H, dan AK.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melapor," tutup Kompol Welliwanto.

Follow kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: penafaktual.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks