KENDARI — Tim URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku pencurian rumah kosong milik Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara, HE, pada Sabtu (15/8) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Keduanya berinisial DA dan IM, diamankan di sebuah toko beauty di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyebut pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Senin (10/8). Saat itu, HE meminta karyawannya, FA, untuk mengecek kondisi rumah yang sudah lama tidak ditempati.
"Pelapor mendapat laporan bahwa kondisi pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dua gembok sudah tidak ada. Setelah dicek, sejumlah barang di dalam rumah telah hilang," ujar Kompol Welliwanto, Kamis (15/8).
Daftar Barang Curian dan Kerugian Korban
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mencatat sejumlah barang berharga raib digondol komplotan ini. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 100 juta.
- 1 set lemari hias jati warna putih dan 1 set lemari dapur gantung aluminium
- 1 set meja makan Jepara lengkap dengan 6 kursi
- 1 buah kasur springbed dan 2 lemari susun plastik
- Puluhan stel pakaian, peralatan makan, dan 1 set peralatan prasmanan
- 2 buah speaker BMB, 1 power BMB, 1 mixer, dan 1 equalizer
- 1 unit TV 60 inci Sharp dan 1 set AC LG
Modus Pelaku: Rumah Kosong dan Tidak Terkunci
Dari keterangan DA, ia mengaku mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Aksi pertama dilakukan bersama rekannya yang kini berstatus DPO, berinisial U.
"Pelaku mengetahui rumah korban kosong dan tidak terkunci. Beberapa hari kemudian DA bersama U mengambil 1 buah meja makan dan 1 buah lemari hias. DA lalu mengajak H yang juga DPO dan IM untuk membantu mengangkat barang curian," jelas Kompol Welliwanto.
DA kemudian menyuruh IM mencari pembeli. Barang curian tersebut ditawarkan kepada AK dan berhasil terjual dengan harga Rp 3 juta.
Hasil Penjualan Dipakai Beli Sabu
Tak berhenti di situ, DA bersama U kembali melancarkan aksinya di rumah yang sama. DA mengambil lemari plastik, sementara U mengambil barang lain dan memasukkannya ke dalam karung.
Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Jati. Barang haram itu kemudian dikonsumsi bersama oleh DA dan U.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set meja makan Jepara dan 1 set lemari hias berwarna putih dari tangan tersangka.
3 Pelaku Masih Buron, Polisi Kejar DPO
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni U, H, dan AK.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melapor," tutup Kompol Welliwanto.