KENDARI — Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua remaja berinisial DI (18) dan S (16) di sebuah kafe di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Keduanya diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di perempatan lampu merah Wua-Wua, Selasa pagi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu buah busur beserta dua mata busur yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik DI.
Berawal dari Informasi SMKN 2 Kendari Diserang
Berdasarkan keterangan polisi, keributan bermula saat S, DI, dan rombongannya mendapat kabar bahwa SMKN 2 Kendari telah diserang oleh kelompok pelajar yang diduga berasal dari SMAN 5, SMAN 10, dan SMKN 1 Kendari. Informasi itu diterima mereka saat sedang berkumpul di sebuah kafe di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
"S, DI, dan rombongannya langsung menuju SMKN 2 Kendari untuk mengejar kelompok tersebut," ujar Welliwanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2026).
Busur Dilayangkan ke Arah Lawan
Kedua kelompok akhirnya bertemu di sekitar perempatan lampu merah Wua-Wua. Pada saat keributan berlangsung, DI mengambil busur yang disimpan di jok motornya dan melayangkannya ke arah rombongan lawan. Setelah kejadian itu, mereka kembali ke kafe tempat mereka berkumpul semula.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Polresta Kendari yang tengah melakukan patroli mobile mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya sekelompok pelajar yang berkumpul di Jalan Jenderal M.T. Haryono. Para terduga pelaku kemudian diamankan di kafe tersebut tanpa perlawanan berarti.
Peran S dan DI dalam Tawuran
Dari hasil pemeriksaan, S mengakui telah membawa dan menguasai senjata tajam jenis busur tersebut. Sajam itu dibawa untuk membantu pelajar SMKN 2 Kendari bersama DI melawan rombongan gabungan dari beberapa sekolah.
Sementara itu, DI mengakui telah menggunakan busur milik S dengan cara melayangkan satu mata busur ke arah rombongan lawan saat tawuran berlangsung. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.
DI (18) beralamat di Lorong Timur, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat, sedangkan S (16) merupakan pelajar kelas XI SMA DDI Kendari yang tinggal di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.