KENDARI — Ketegangan pecah saat Ikhsan Jamal, perwakilan tim legal PT SJS, melayangkan protes langsung kepada pimpinan sidang. Ia menilai H. Suwandi tidak menjalankan peran sebagai fasilitator yang netral dan cenderung menyudutkan kredibilitas perusahaannya, terutama terkait legalitas kuasa hukum yang dibawa tim SJS.
“Sebagai pimpinan sidang, idealnya menjadi fasilitator untuk mencapai titik temu. Namun, yang saya rasakan justru ada indikasi tendensius yang mencederai asas keadilan,” ungkap Ikhsan usai rapat.
Menanggapi tudingan tersebut, H. Suwandi merespons dengan tenang. Ia menegaskan bahwa dinamika yang terjadi hanyalah persepsi psikologis semata. Menurutnya, rapat tersebut merupakan forum koordinasi lintas sektoral yang melibatkan aparat penegak hukum dan harus dijadwalkan ulang atas permohonan resmi dari PT Antam.
“Nanti kita lihat tendensinya seperti apa,” ujar Suwandi singkat.
Di tengah ketegangan, anggota Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi, menegaskan bahwa kehadiran dewan dalam forum ini adalah untuk memastikan seluruh pihak tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya penyelesaian masalah yang tidak merugikan masyarakat maupun para pekerja di lapangan.
“Tujuan kami memanggil kedua belah pihak hari ini adalah untuk mendengar duduk perkara yang sebenarnya. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan persoalan ini harus diselesaikan secara bijak tanpa mengabaikan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia,” tegas politisi PDIP tersebut.
Suleha menambahkan, DPRD Sultra akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari RDP ini dan tidak segan turun langsung ke lapangan jika dibutuhkan pendalaman data.
Pimpinan sidang lainnya, Aflan Zulfadli, menyoroti absennya pengambil keputusan dari PT Antam dalam rapat tersebut. Menurutnya, tanpa otoritas penuh dari pihak BUMN, RDP tidak akan menghasilkan keputusan yang substantif.
“Agak percuma kita laksanakan hari ini jika tidak mendengar langsung penjelasan dari pihak Antam,” jelas Aflan.
Alhasil, legislatif sepakat menunda RDP selama dua pekan ke depan untuk memastikan kehadiran pihak-pihak terkait agar proses evaluasi berjalan objektif.
Di luar drama persidangan, suhu politik di DPRD Sultra kian memanas. Koalisi Aktivis Pemerhati Hukum (KPH) Sultra secara resmi mendesak pengusutan tuntas atas dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam tender alat berat di PT Antam UPBN Kolaka.
Penanggung Jawab Koalisi, Ildam, menyebut adanya indikasi gratifikasi dalam proyek senilai Rp890 miliar yang telah berjalan sejak 2021. Salah satu poin yang mencolok adalah adanya klausul dalam kontrak yang mewajibkan dokumen dimusnahkan jika kontrak berakhir dalam keadaan apa pun.
“Klausul pemusnahan kontrak ini adalah bentuk ketidakterbukaan yang sangat mencurigakan. Kami menduga ini upaya sistematis untuk menutupi jejak,” tegas Ildam.
Hingga berita ini diturunkan, baik PT Antam UPBN Kolaka maupun manajemen PT SJS belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Komisi III berkomitmen mengagendakan kembali pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak untuk membedah potensi kerugian negara.