SULAWESI TENGGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang bukti rampasan negara melalui lelang resmi. Sebanyak 31 unit barang yang terdiri dari 16 sepeda motor dan 15 ponsel akan dilelang setelah status hukumnya inkracht atau berkekuatan tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, menegaskan proses lelang ini digelar secara transparan sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset negara. “Ini lelang resmi negara yang diselenggarakan secara transparan untuk mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Motor yang ditawarkan didominasi skuter matik dan bebek populer di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Kejari Batam, kendaraan yang tersedia meliputi:
Selain motor, 15 unit ponsel berbagai merek seperti Samsung, iPhone, Infinix, Oppo, dan Vivo juga ikut dilelang. Harga awal ponsel dibanderol mulai Rp200 ribuan, sedangkan motor mulai dari Rp1 jutaan. “Untuk harganya sudah ditentukan dan bisa dicek masyarakat,” kata Gustian.
Proses lelang dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi lelang negara. Peserta, baik perorangan maupun badan hukum, wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id. Untuk individu, syarat yang harus diunggah meliputi KTP, NPWP, dan rekening pribadi.
Gustian menambahkan, masyarakat yang ingin melihat langsung kondisi barang rampasan bisa datang ke Kantor Kejari Batam. Masa pengecekan dibuka mulai 27 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sementara batas akhir penawaran ditetapkan pada 11 Agustus mendatang. “Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran paling tinggi,” tutupnya.
Ini menjadi peluang bagi masyarakat Batam dan sekitarnya untuk mendapatkan kendaraan bermotor dengan harga miring melalui kanal resmi negara. Proses yang transparan dan akuntabel diharapkan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.