Komisi IV DPRD Sultra Perketat Pengawasan PIP di SMA/SMK, Sekolah Terbukti Pungli Bakal Kena Sanksi

Penulis: Yasir  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 08:56:01 WIB
Komisi IV DPRD Sultra mengoptimalkan pengawasan penyaluran Program Indonesia Pintar di SMA/SMK untuk mencegah pungutan liar.

KENDARI — Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara angkat bicara soal penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tengah berlangsung di sejumlah sekolah. Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin, menyatakan pihaknya akan mengawal proses ini agar tidak terjadi penyimpangan, khususnya pungli yang merugikan siswa kurang mampu.

“Program Indonesia Pintar merupakan implementasi dari kebijakan mandatory spending di sektor pendidikan. Karena itu, setiap proses penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi, Senin (20/7/2026).

Pengawasan Ketat dan Sanksi Administrasi

Andi menegaskan, fungsi pengawasan DPRD akan dioptimalkan. Jika ada informasi atau temuan sekolah yang tidak menjalankan amanah, dewan siap mengambil langkah tegas dan terukur secara administrasi.

“Kalau ada informasi atau ditemukan sekolah yang tidak menjalankan amanah ini dengan baik, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur secara administrasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal hak-hak peserta didik,” tegasnya.

PIP Jadi Syarat Jalur Afirmasi Sekolah Unggulan

Selain sebagai bantuan biaya pendidikan, kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjadi salah satu syarat penting bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk masuk ke sekolah unggulan melalui jalur afirmasi. Andi menekankan, bantuan ini harus benar-benar diterima oleh yang berhak tanpa potongan sepeser pun.

“Artinya, negara memberikan perhatian besar kepada anak-anak yang kurang mampu. Karena itu, bantuan ini harus benar-benar diterima oleh yang berhak tanpa ada potongan atau penyimpangan,” katanya.

Larangan Pungli dan Imbauan ke Orang Tua

Komisi IV DPRD Sultra secara khusus menyoroti larangan pungli dalam penyaluran PIP. Andi menegaskan, praktik tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan, termasuk pungutan lain di luar ketentuan.

“Tidak boleh ada pungli. Kami sangat tegas soal itu. Sama halnya dengan persoalan komite sekolah maupun pungutan lainnya. PIP adalah hak rakyat di bidang pendidikan, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari program ini,” ujarnya.

Pihaknya pun mengajak masyarakat, terutama orang tua siswa, untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti DPRD melalui fungsi pengawasan yang dimiliki.

“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. DPRD akan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan yang kami miliki agar penyaluran PIP benar-benar tepat sasaran dan bebas dari pungutan liar,” pungkas Andi.

Reporter: Yasir
Sumber: kolomrakyat.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top