SULAWESI TENGGARA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima pengurus APKASI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (24/7/2026). Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum APKASI sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi beserta jajaran pengurus dan sejumlah bupati dari berbagai provinsi.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kebijakan efisiensi anggaran yang memicu perdebatan publik. Aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) itu menetapkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Pemerintah daerah menilai kebijakan ini sangat memberatkan. Sebab, pembatasan itu berpotensi mengganggu penataan tenaga kerja dan penyiapan pelayanan publik di daerah, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Menanggapi keluhan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad mengakui dinamika yang terjadi di daerah. “Banyak hal yang didiskusikan dan disampaikan dari para Kepala Daerah yang tergabung dalam APKASI pada hari ini,” ujarnya melalui unggahan di akun Instagram @sufmi_dasco.
“Salah satu yang disampaikan APKASI yaitu perihal efisiensi anggaran yang tentunya telah memicu perdebatan publik,” ungkap Dasco. Ia menegaskan komitmen DPR untuk bersama pemerintah mencari solusi terbaik. “Namun, DPR RI tentunya memahami hal tersebut, dan bersama pemerintah akan mencari solusi untuk mendapatkan hasil yang terbaik untuk perkembangan dan kemajuan daerah-daerah di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi APKASI. “Kami di DPR RI hadir untuk mendengar langsung suara para Bupati. Aspirasi dari APKASI hari ini menjadi masukan penting bagi kami untuk terus mendorong kebijakan anggaran yang berpihak pada percepatan pembangunan daerah,” kata Cucun.
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi atas kesempatan dialog tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah di tengah tantangan fiskal saat ini. “APKASI berharap kebijakan efisiensi anggaran ke depan tetap memberi ruang bagi daerah untuk menjaga kualitas layanan dasar bagi masyarakat,” ujar Bursah.
Ia juga memohon arahan terkait kesiapan pemerintah kabupaten menghadapi implementasi aturan pembatasan belanja pegawai yang akan berlaku efektif pada 2027. Menurutnya, kebijakan itu membutuhkan kecermatan dan ruang penyesuaian agar porsi belanja mandatory tidak mengganggu penataan tenaga kerja dan penyiapan pelayanan publik.
Selain soal belanja pegawai, APKASI juga mengangkat dinamika penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak langsung pada ruang gerak pelaksanaan program prioritas daerah. “Audiensi ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk membangun kesepahaman bersama pimpinan DPR RI terkait kondisi serta tantangan nyata di lapangan,” kata Bursah.
Ia menambahkan, sinergi legislatif dan pemerintah daerah sangat penting agar berbagai penyesuaian regulasi dari pusat sejalan dengan kemampuan objektif daerah. DPR RI melalui pertemuan ini menegaskan komitmen menghadirkan kebijakan anggaran yang optimal serta mendukung perkembangan daerah melalui koordinasi erat bersama pemerintah dan seluruh bupati.