8 Kewenangan Eksklusif Peradi Ditegaskan Otto Hasibuan saat Lantik Pengurus DPC Kendari Periode 2026-2031

Penulis: Fajar  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:14:01 WIB

KENDARI — Otto Hasibuan menguraikan delapan kewenangan yang secara eksklusif diberikan undang-undang kepada Peradi, tidak kepada organisasi advokat lain. Kewenangan itu meliputi pengangkatan advokat, penyelenggaraan pendidikan profesi, pelaksanaan ujian advokat, pembentukan dewan kehormatan, pengawasan terhadap advokat, penetapan kode etik, serta kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.

8 Kewenangan Khusus yang Hanya Dimiliki Peradi

“Ada delapan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Advokat kepada Peradi dan tidak pernah diberikan kepada organisasi lain. Saudara saya lantik hari ini berdasarkan perintah undang-undang,” tegas Otto dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Peradi dibentuk berdasarkan amanat UU Advokat untuk menjalankan fungsi negara secara independen. Tugas utamanya antara lain meningkatkan kualitas advokat Indonesia serta memastikan peradilan yang jujur, adil, dan bermartabat.

Pesan Otto: Jangan Tinggalkan Organisasi karena Tak Paham

Otto menyoroti masih ada advokat yang bergabung dengan Peradi tetapi kemudian keluar karena tidak memahami kedudukan organisasi. Menurutnya, pemahaman terhadap dasar hukum dan peran strategis Peradi sangat penting agar anggota tetap konsisten menjalankan profesi.

“Peradi dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Advokat untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.

Apresiasi Ketua DPC Kendari atas Kehadiran Langsung Otto

Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Ibrahim Tane, menyampaikan terima kasih kepada Otto Hasibuan yang hadir langsung di tengah agenda padat. “Kami tahu di tengah kesibukan beliau masih meluangkan waktu menghadiri pelantikan ini. Atas nama seluruh pengurus DPC Peradi Kota Kendari, kami menyampaikan terima kasih,” ungkapnya.

Ibrahim menambahkan, pelantikan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses organisasi yang telah dijalankan seluruh pengurus hingga akhirnya kepengurusan baru resmi dikukuhkan. Ia berharap kepengurusan baru mampu menjalankan organisasi secara profesional dan menjaga integritas profesi advokat di Kendari.

Otto menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh pengurus DPC Peradi Kota Kendari memperkuat penegakan hukum melalui advokat yang berkompeten dan beretika, serta menjalankan delapan kewenangan organisasi sesuai amanat undang-undang.

Reporter: Fajar
Sumber: terassultra.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top