Polisi Sita 8.000 Liter BBM Oplosan di Muna Barat, Tiga Tersangka Dibekuk, Satu Masih Buron

Penulis: Yasir  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 15:04:31 WIB
Polisi menyita 8.000 liter BBM oplosan dari sebuah kapal di pesisir Muna Barat.

MUNA BARAT — Aktivitas mencurigakan di pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, menjadi celah pertama pengungkapan kasus ini. Patroli aparat pada Sabtu (6/6/2026) menemukan indikasi penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi yang kemudian dikembangkan menjadi penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AB menjadi otak operasi ini. Ia membeli sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah dari tiga pemasok berbeda.

Modus Pengoplosan di Tepi Pantai

BBM subsidi tersebut diangkut dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kabupaten Buton Tengah menggunakan mobil pikap. Seluruh BBM kemudian dikumpulkan di rumah AB di Desa Pajala sebelum diolah.

Proses pengoplosan dilakukan secara bertahap. Solar dan minyak tanah dicampur di dalam tandon berkapasitas 1.000 liter hingga menghasilkan BBM campuran yang siap dijual. Setelah jadi, BBM oplosan itu dipindahkan ke dalam 43 drum plastik berkapasitas 200 liter.

Semua drum tersebut disimpan di sebuah kapal kayu milik tersangka yang bersandar di pesisir pantai. Kapal itu menjadi tempat penyimpanan sekaligus alat distribusi ilegal ke konsumen.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran sebagai barang bukti utama. Selain itu, aparat mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama, satu mesin alkon, dan satu tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Polisi telah menahan ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial MU masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian aparat.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Reporter: Yasir
Sumber: afu.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top