Pemkot Kendari dan FKM UHO Matangkan Juknis Kawasan Tanpa Rokok untuk Tujuh Tatanan, Targetkan Perwali

Penulis: Saiful  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:46:01 WIB
Rapat pembahasan draf juknis Kawasan Tanpa Rokok di Kendari dihadiri perwakilan OPD, akademisi FKM UHO, dan tim penyusun regulasi.

KENDARI — Rapat pembahasan draf juknis KTR dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah, akademisi FKM UHO, serta tim penyusun regulasi. Agenda itu menindaklanjuti permohonan seminar draf juknis yang diajukan FKM UHO pada 13 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan menegaskan, penyusunan juknis menjadi langkah strategis melindungi warga dari bahaya asap rokok, terutama di fasilitas publik. Aturan ini, katanya, menjamin hak warga atas udara bersih tanpa memangkas hak perokok.

Tujuh Tatanan yang Masuk dalam Juknis KTR

Tim akademisi FKM UHO menyatakan draf juknis telah disesuaikan dengan regulasi nasional dan kondisi lokal Kota Kendari. Cakupannya meliputi tujuh tatanan:

  • Fasilitas kesehatan
  • Tempat belajar
  • Tempat bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Tempat umum lainnya

Amir Hasan berharap kolaborasi pemda dan perguruan tinggi ini melahirkan juknis yang komprehensif, adaptif, serta punya daya paksa jelas. Seluruh OPD diminta memberi masukan konstruktif agar regulasi tidak multitafsir saat diterapkan di lapangan.

Mengapa Juknis Disebut Amanat Undang-Undang

Menurut Amir, KTR bukan sekadar program daerah, melainkan amanat undang-undang dan bagian dari komitmen mewujudkan Kendari sebagai kota layak huni. Ia menekankan juknis harus benar-benar bisa diimplementasikan dan diawasi bersama, bukan hanya berhenti di atas kertas.

"Kawasan Tanpa Rokok ini adalah amanat undang-undang dan bentuk komitmen kita untuk mewujudkan Kendari sebagai Kota Layak Huni. Kita ingin Juknis ini tidak hanya ada di atas kertas, tapi benar-benar bisa diimplementasikan dan diawasi bersama," jelas Amir Hasan.

Target Finalisasi dan Penetapan lewat Perwali

Pemkot Kendari menargetkan seminar finalisasi juknis KTR segera digelar. Setelah finalisasi, regulasi ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota agar perlindungan kesehatan masyarakat bisa berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.

Penetapan lewat Perwali membuat aturan ini punya payung hukum operasional bagi OPD pengawas. Tanpa juknis rinci, pengawasan di tujuh tatanan berisiko jalan sendiri-sendiri.

Reporter: Saiful
Sumber: corongsultra.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top