KENDARI — Ketua DPW LIRA Sultra Jefri Rembasa membenarkan bahwa lembaga antirasuah itu telah menghubunginya secara langsung. Dalam percakapan tersebut, KPK meminta pelapor memberikan klarifikasi sekaligus melengkapi berkas laporan agar bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
Permintaan itu disampaikan melalui telepon kepada Jefri pada Minggu, 2 November 2026. Menurutnya, kontak tersebut berkaitan dengan pengaduan yang ia ajukan sebelumnya.
Berkas Tambahan Disiapkan untuk Memperkuat Laporan
LIRA Sultra berencana mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dalam waktu dekat. Jefri menyatakan dokumen yang dibawa nanti disiapkan guna memperkuat laporan dugaan TPPU yang telah diajukan.
"Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan berkas tambahan," kata Jefri, memastikan kunjungan tersebut dilakukan pada pekan ini.
Ia menilai respons cepat KPK menunjukkan keseriusan lembaga itu menangani pengaduan masyarakat dari daerah. Bagi Jefri, langkah tersebut menjadi sinyal bahwa laporan warga Sulawesi Tenggara tidak berhenti di meja pengaduan.
Dorong Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Jefri berharap masyarakat ikut memantau dan mengawal proses penanganan laporan. Pengawasan publik dinilainya penting agar kasus berjalan transparan dan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia juga menyatakan keyakinan bahwa KPK akan bersikap independen dan serius memberantas tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Bumi Anoa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun dari Gubernur Sultra, ASR, terkait laporan dimaksud.