Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H. Arhawi Ruda, mengonfirmasi putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (20/5/2026). Pihaknya mengaku konsisten mengikuti seluruh proses persidangan sejak gugatan dilayangkan.
“Alhamdulillah kemarin tanggal 20 telah ada keputusan hukum dari pengadilan yang di dalamnya menolak semua gugatan dari pengurus lama,” ujar Arhawi dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Pokok Sengketa: Pergantian Kepengurusan Yayasan dan Kampus
Sengketa berawal ketika Yayasan Hasanah Wakatobi melakukan pergantian pengurus yayasan dan pengelola STAI Wakatobi. Pihak Dr. Suruddin yang diberhentikan kemudian menggugat keputusan tersebut ke PN Wangi-Wangi dengan dalih perbuatan melawan hukum.
“Kami taat terhadap hukum sehingga ketika mereka menjalankan gugatan hukum di pengadilan negeri maka kami pun juga taat untuk mengikuti persidangan,” kata Arhawi.
Ketua STAI Wakatobi, Dr. Sarni, menegaskan bahwa majelis hakim dalam pokok perkara menolak seluruh gugatan penggugat. “Pada pokoknya majelis hakim menolak seluruh gugatan mereka,” katanya.
Polemik Wisuda dan Status Mahasiswa: Dugaan Mutasi Ilegal
Dalam konferensi pers yang sama, pihak STAI Wakatobi menyoroti prosesi wisuda yang dikaitkan dengan STIT At-Taqwa Bandung. Pihak kampus mempertanyakan status sejumlah mahasiswa yang masih tercatat di STAI Wakatobi, namun diduga mengikuti proses akademik hingga wisuda di kampus lain.
“Jadi bukan status pindah tapi menjadi mahasiswa di sana. Tetapi pertanyaannya memangnya ko jalankan pendidikan di sana, sekarang data sampai kemarin minggu lalu masih ada di STAI Wakatobi,” ujar Sarni.
Pihak STAI Wakatobi menduga adanya praktik “jual beli ijazah” yang dinilai merugikan dunia pendidikan di Wakatobi. “Kami tidak ingin anak-anak bangsa ini menjadi korban. Karena itu kami berharap persoalan ini bisa diidentifikasi lebih jauh,” ujarnya.
Langkah Hukum Lanjutan: Gugatan Balik dan Audit Anggaran
Dengan putusan ini, pengurus baru menyatakan akan mulai berbenah. “STAI Wakatobi sudah mulai akan berbenah baik itu menyangkut proses belajar-mengajar, perkuliahan mahasiswa, maupun pengembangan kampus ke depan,” kata Sarni.
Pihak kampus bersama tim kuasa hukum dan yayasan masih membahas langkah hukum lanjutan. Termasuk kemungkinan gugatan terkait mutasi mahasiswa dan penggunaan anggaran kampus pasca pergantian pengurus.