KENDARI — Aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia di Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyoroti pengulangan kejadian ini dan mempertanyakan ketegasan negara dalam menegakkan hukum.
“Kami sudah menghadirkan Polda Sultra dan menyerahkan rekomendasi resmi hasil RDP,” kata Suwandi, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, forum RDP yang digelar pada 9 Maret 2026 itu juga melibatkan Kejaksaan, Kejari Kolaka, dan Polres Kolaka untuk mencari solusi bersama.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat melakukan pembenahan agar gangguan terhadap operasional perusahaan tidak terulang. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Aksi pemalangan masih terus terjadi dan dinilai mengganggu kepastian hukum investasi di daerah.
Perbandingan Penanganan Kasus
Suwandi membandingkan penanganan kasus pemalangan ini dengan kasus lain yang dinilai cepat mendapat respons penegak hukum. “Jika ada pelanggaran hukum, negara bisa bertindak tegas. Kenapa pemalangan ini belum ditangani jelas?” ujarnya.
Ia menegaskan, PT Toshida Indonesia telah memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, fokus penyelesaian seharusnya diarahkan pada penghentian pemalangan yang menghambat operasional perusahaan.
“Negara harus hadir menjaga iklim investasi dan melindungi pekerja yang bergantung pada aktivitas perusahaan,” tegas Suwandi.
Dugaan Pungutan dalam Aktivitas Pemalangan
Dalam kesempatan itu, Suwandi juga menyoroti dugaan pungutan sebesar 1,5 dolar yang muncul dalam aktivitas pemalangan tersebut. Menurutnya, praktik itu berpotensi merugikan negara apabila dilakukan tanpa kewajiban pajak dan penerimaan resmi.
Diketahui, kerja sama penggunaan jalan hauling telah terjalin antara PT SLG, PT PMS, dan PT Toshida Indonesia. Polemik ini sebelumnya telah dibahas dalam RDP DPRD Sultra, namun implementasi hasil kesepakatan di lapangan masih dipertanyakan.