KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan ketersediaan kuota pembangunan 20 ribu unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah tersebut. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat akses hunian layak di 17 kabupaten/kota.
10 Ribu Hunian Tidak Layak Akan Dibedah
Selain pembangunan baru, pemerintah juga menargetkan bedah rumah bagi 10 ribu unit hunian yang masuk kategori tidak layak huni. Program ini menyasar rumah-rumah warga dengan kondisi fisik yang sudah rusak parah, terutama di daerah pedesaan dan pesisir.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra menyebut data penerima manfaat sedang dalam proses verifikasi. “Kami utamakan keluarga yang tinggal di rumah berdinding anyaman bambu atau papan lapuk, serta belum tersentuh listrik,” ujarnya.
KUR Perumahan Rp500 Miliar untuk Tambah Modal Bangun
Untuk mendukung program tersebut, Pemprov Sultra mengalokasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan sebesar Rp500 miliar. Skema ini ditujukan bagi pengembang kecil dan kelompok swadaya masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah secara mandiri.
Bunga KUR perumahan ini lebih rendah dari kredit komersial, dengan tenor hingga 15 tahun. Pemerintah berharap dana tersebut bisa menjadi katalis bagi pertumbuhan sektor properti lokal sekaligus mengurangi backlog kepemilikan rumah di Sultra.
Target Realisasi Sebelum Akhir Tahun Anggaran
Pemerintah menargetkan seluruh program — baik pembangunan rumah subsidi, bedah hunian, maupun penyaluran KUR — bisa terealisasi sebelum akhir tahun anggaran 2025. Saat ini, sosialisasi tengah dilakukan ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kami minta camat dan lurah mendata warganya yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai rumah subsidi jatuh ke tangan spekulan,” tegas Kepala Dinas Perkim Sultra.
Apa yang Harus Dilakukan Warga yang Ingin Mendaftar?
Warga yang ingin mendapatkan rumah subsidi atau program bedah rumah bisa mendaftar melalui Dinas Perkim di masing-masing kabupaten/kota. Syarat utamanya: belum memiliki rumah, berpenghasilan di bawah upah minimum regional, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, bagi pengembang kecil yang ingin mengakses KUR perumahan, mereka harus memiliki izin usaha dan rekomendasi dari dinas setempat. Proses verifikasi diperkirakan memakan waktu dua hingga empat pekan.