KENDARI — Sebanyak 17 pemerintah kota dan kabupaten di Sulawesi Tenggara duduk bersama dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra. Agenda utama pertemuan itu adalah menganalisis dan mengevaluasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mengapa Harmonisasi Perda Mendesak Dilakukan?
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, La Ode Munandar, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebut masih banyak ditemukan Perda yang isinya bertentangan dengan undang-undang sektoral, bahkan menghambat iklim investasi daerah.
"Kami mendorong agar setiap regulasi yang lahir di tingkat daerah benar-benar selaras dengan kebijakan nasional. Jangan sampai ada Perda yang justru menjadi beban bagi masyarakat atau menghambat pertumbuhan ekonomi lokal," ujar Munandar dalam sambutannya.
Proses: Bagaimana Tim Hukum Bergerak?
Dalam FGD tersebut, tim perancang peraturan dari masing-masing daerah mempresentasikan draf Perda yang tengah digodok. Para analis hukum dari Kanwil Kemenkumham kemudian memberikan catatan kritis terhadap pasal-pasal yang berpotensi bermasalah. Proses ini berlangsung secara interaktif, bukan sekadar sosialisasi satu arah.
Munandar menambahkan, pihaknya juga menyoroti Perda-Perda yang sudah berusia lama dan belum pernah dievaluasi. Beberapa di antaranya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial-ekonomi terkini di Sultra.
Apa Langkah Selanjutnya?
Hasil dari FGD ini akan dijadikan bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk me