KENDARI — Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang pria berinisial AR (39) di Jalan Poros Wawonii, Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, pada Kamis (24/4) malam. Pelaku kedapatan membawa 168 botol minuman keras tanpa izin edar yang dikemas dalam beberapa dus dan karung.
Barang Bukti Senilai Puluhan Juta Rupiah Disita
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Dedi Irianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman barang mencurigakan dari Kota Kendari menuju Wawonii. “Kami lakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap AR saat baru tiba di lokasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/4).
Barang bukti yang diamankan meliputi 84 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 mililiter, 60 botol anggur merah berbagai merek, dan 24 botol bir impor. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh miras tersebut tidak dilengkapi dokumen izin edar dari instansi terkait.
Pelaku Sudah Beberapa Kali Lakukan Pengiriman
Hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku sudah tiga kali mengirimkan miras ke Wawonii dalam sebulan terakhir. Ia mendapatkan pasokan dari sejumlah distributor di Kendari dan menjualnya dengan harga lebih tinggi di lokasi tujuan. “Pengiriman terakhir ini gagal karena sudah kami pantau pergerakannya,” tambah Kombes Dedi.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Pelaku dijerat dengan Pasal 137 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling berat Rp 10 miliar.
Wawonii Jadi Target Peredaran Miras Ilegal
Kepolisian menyebut, Kecamatan Wawonii kerap menjadi sasaran peredaran miras ilegal lantaran akses transportasi laut yang relatif terbuka dan minim pengawasan di titik bongkar muat. Kapolsek Wawonii mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat, baik di jalur darat maupun laut, untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kombes Dedi.