SULAWESI TENGGARA — Penegasan itu disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6). Rapat tersebut membahas penataan tenaga non-ASN dan beban belanja pegawai yang harus ditekan maksimal 30 persen sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai 2027.
Strategi Pemerintah: Larangan Rekrut Baru, Bukan PHK Massal
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Tito di hadapan anggota dewan.
Mendagri justru menginstruksikan kepala daerah untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru. Langkah ini diambil tanpa harus memangkas pegawai yang sudah ada. Menurutnya, penyesuaian postur belanja harus dilakukan dari sisi pendapatan, bukan dengan memutus hubungan kerja.
Insentif Fiskal: Masa Transisi UU HKPD Diperpanjang Setahun
Untuk meringankan beban daerah, Tito mengaku telah bertemu dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Hasil pertemuan tersebut mendorong perpanjangan masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun.
"Bukan melalui