KENDARI — Proses penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Kolaka Timur memasuki babak krusial. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini menjadi pintu gerbang sebelum raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah yang mengikat. Tanpa harmonisasi, sebuah produk hukum daerah rawan tumpang tindih atau bahkan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Fokus Pembahasan: Sinkronisasi dan Substansi Pengaturan
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, memimpin langsung jalannya pembahasan. Tim perancang peraturan perundang-undangan dari kanwil dan jajaran Pemkab Kolaka Timur duduk bersama merinci setiap pasal.
Pembahasan tidak main-main. Materi muatan diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada celah hukum. Sinkronisasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi prioritas utama. Tim juga menyempurnakan substansi pengaturan agar regulasi perpajakan dan retribusi daerah ini benar-benar bisa diimplementasikan dan efektif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kanwil: Harmonisasi Kunci Regulasi Berkualitas
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya tahapan ini. Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan fondasi bagi lahirnya regulasi yang berkualitas.
"Harmonisasi terhadap perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, mendukung peningkatan pendapatan daerah, dan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Topan Sopuan.
Apa yang Berubah dari Perda Nomor 1 Tahun 2024?
Raperda yang tengah digodok ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Meski detail perubahan belum diumumkan secara resmi, fokus pembahasan mengindikasikan adanya penyesuaian tarif, objek pajak baru, atau mekanisme retribusi yang lebih modern.
Bagi warga Kolaka Timur dan para pelaku usaha di sana, perubahan ini patut dicermati. Regulasi perpajakan daerah yang baik bisa mendorong iklim investasi sekaligus memastikan pembangunan berjalan tanpa mengandalkan dana transfer dari pusat secara berlebihan.