KASTARA Tantang Bea Cukai Kendari Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Operasi Hanya Buru Pedagang Kecil Sepanjang 2026

Penulis: Saiful  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 08:16:32 WIB

KENDARI — KASTARA menuding klaim keberhasilan Bea Cukai Kendari yang menyelamatkan miliaran rupiah uang negara hanyalah pencitraan. Aliansi yang menghimpun SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, dan FORMALISH itu menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di pasar-pasar Sultra justru semakin masif.

Tantangan Terbuka ke Kepala Bea Cukai

Ikhram melontarkan tantangan langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono. "Kami menantang Anda secara terbuka. Biar kami yang membiayai tenaga, mengantar, dan menunjukkan langsung di mana titik-titik gudang raksasa, lokasi bongkar muat, hingga jaringan pabrik penyuplai rokok ilegal itu berada. Anda punya nyali atau tidak untuk datang dan menyegel mereka?" tegasnya.

Menurut Ikhram, selama ini Bea Cukai hanya pamer angka penindakan di warung klontong dan pedagang eceran. "Sangat menggelikan melihat institusi sebesar Bea Cukai Kendari bangga hanya karena berhasil menyita rokok dari pedagang miskin. Mereka garang saat menyisir toko kecil, tetapi lumpuh saat berhadapan dengan bandar besar," ujarnya.

Operasi 'Kelas Teri' dan Dugaan Titik Buta

KASTARA menyebut Operasi ASAP dan rentetan penindakan rutin Bea Cukai hanyalah "operasi kelas teri". Aliansi ini menduga ada indikasi kuat bahwa Bea Cukai sengaja memelihara peredaran di tingkat hulu demi menjaga eksistensi seremonial penindakan di hilir. "Logika sederhana: jika operasi efektif, pasokan rokok ilegal seharusnya terhenti. Faktanya, rokok tanpa pita cukai dan pita palsu justru semakin mudah didapat di Kendari, Baubau, Konawe, Muna, hingga Buton Selatan," kata Ikhram.

Ia menambahkan, KASTARA mencurigai adanya "titik buta" yang sengaja diciptakan untuk menyelamatkan para aktor intelektual penyelundupan.

Sanksi Administrasi Rp447 Juta Dipertanyakan

Aliansi juga menyoroti klaim kontribusi sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp447.857.000 yang dibanggakan Bea Cukai. "Siapa saja korporasi atau distributor besar yang dikenakan sanksi tersebut? Atau jangan-jangan instrumen denda ini hanya dijadikan alat tawar-menawar di balik pintu tertutup demi meloloskan pelanggaran yang lebih besar?" tanya Ikhram.

Menurut KASTARA, jika penegakan hukum hanya berhenti pada penyitaan barang eceran tanpa menyentuh aktor yang membiayai kontainer-kontainer pengangkut barang ilegal, maka Bea Cukai Kendari gagal menjalankan fungsi Community Protector dan Revenue Collector.

Ancaman Langkah Ekstrem Jika Diabaikan

KASTARA memperingatkan bahwa jika tantangan ini diabaikan dan Bea Cukai tetap asyik berburu pedagang kecil demi setoran laporan bulanan, publik Sultra berhak menaruh kecurigaan atas dugaan "main mata" dan "persengkongkolan haram" antara oknum aparat dengan penyelundup skala besar. Delapan lembaga yang tergabung menegaskan siap mengambil langkah penekanan yang lebih ekstrem jika Bea Cukai terus 'tidur nyaman' di balik meja kerja.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono belum memberikan tanggapan resmi atas tantangan KASTARA.

Reporter: Saiful
Sumber: baradupa.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top