KENDARI — Polresta Kendari menangkap AN (33), pria yang nekat merampas tas karyawan BRILink untuk membayar cicilan mobil dan bermain judi online. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
Korban berinisial WI (23) kehilangan tas berisi uang tunai Rp23,5 juta, dua unit handphone, satu mesin EDC, mesin printer struk voucher, serta kartu seluler. Peristiwa itu terjadi Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita, saat WI baru menutup tempat kerjanya dan berjalan kaki menuju asrama yang berjarak sekitar 70 meter.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku terlebih dahulu memantau aktivitas korban di BRILink. Setelah memastikan korban hendak pulang, AN langsung mengikuti dari belakang.
"Setelah melihat korban hendak menutup BRILink dan meninggalkan lokasi, pelaku mengikuti korban dan kemudian merampas tas milik korban dari arah samping," ujar Kompol Malau, Minggu (16/8/2026).
Dalam pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya. Uang hasil rampok tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari memenuhi kebutuhan istri hingga bermain judi slot.
"Uang hasil pencurian selanjutnya digunakan sebagian untuk diberikan kepada istri, membayar cicilan mobil, membeli pasir timbunan, membeli mainan anak, dan sisanya digunakan untuk bermain judi slot," kata Kompol Malau.
Pengembangan kasus mengungkap fakta baru. AN diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 18 lokasi berbeda di Kota Kendari. Dari rangkaian aksinya itu, pelaku disebut meraup keuntungan sekitar Rp173,2 juta.
AN ditangkap tim gabungan URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, dan personel Sie Inteltek Ditintelkam Polda Sultra di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Jumat (14/8/2026). Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.