DPRD Kabupaten Konawe resmi menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (21/8). Dalam rancangan tersebut, total belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1,84 triliun, naik 5,29 persen dari anggaran sebelumnya. Sekretaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinand, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, untuk dibahas lebih lanjut.
KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menargetkan total belanja daerah mencapai Rp 1.849.868.527.126 dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Angka ini meningkat Rp 92,9 miliar atau 5,29 persen dibandingkan pagu sebelumnya. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Sekda Konawe Dr. Ferdinand kepada Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya dalam rapat paripurna, Jumat (21/8).
Ferdinand hadir mewakili Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST. Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Konawe Nuryadin Tombili, Waka Polres Konawe Kompol Hasruddin, Danramil Unaaha Kapten Inf. Sembiring, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe.
Dalam pidato yang dibacakan Sekda Ferdinand, Bupati Yusran Akbar menyebut perubahan KUA-PPAS ini merupakan momentum strategis untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kondisi riil di lapangan.
“Forum ini merupakan momentum strategis bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk bersama-sama menyelaraskan rancangan keuangan daerah dengan kondisi riil di lapangan, agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Konawe,” kata Ferdinand membacakan pidato Bupati.
Total pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.675.325.037.600, meningkat sekitar Rp 47 miliar atau 2,89 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertahankan di angka Rp 348.427.348.196 dengan pertimbangan masih adanya tunggakan pajak dari sektor industri pengolahan.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp 1.283.019.601.116. Adapun belanja modal dialokasikan sebesar Rp 273.933.701.583 yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jaringan, irigasi, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Penyusunan perubahan KUA-PPAS ini didasari hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain penyesuaian pendapatan transfer, perubahan prioritas pemerintah pusat dan daerah, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2025.
Pemkab Konawe menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan mandatory spending. Alokasi anggaran pendidikan mencapai 25,67 persen, melampaui ketentuan minimal 20 persen.
Namun, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik baru tercatat 26,73 persen dari total belanja di luar belanja transfer. Angka tersebut masih di bawah ambang minimal 40 persen yang dipersyaratkan pemerintah.
Kondisi ini dipengaruhi tingginya proporsi belanja pegawai yang mencapai 46,88 persen dari total belanja daerah, sehingga membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif. Pemkab Konawe menyatakan akan terus mendorong peningkatan alokasi belanja infrastruktur secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.