Sebanyak 13 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Konawe tidak menghadiri dua rapat paripurna yang digelar Jumat (21/8/2026). Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe tercatat turut absen tanpa keterangan, memicu sorotan publik atas kedisiplinan wakil rakyat dalam menjalankan tugas.
KONAWE — Dua agenda penting DPRD Konawe, yakni penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian pandangan umum fraksi, berlangsung dengan tingkat kehadiran yang rendah. Dari total 30 anggota dewan, hanya 17 orang yang hadir dalam agenda yang digelar pada Jumat (21/8/2026) tersebut.
Ketidakhadiran Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, lembaga yang dipimpinnya memiliki mandat untuk menegakkan kode etik dan tata tertib anggota dewan.
Kondisi ini dinilai kontradiktif karena oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat lembaga justru tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada pembahasan anggaran perubahan.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, mengonfirmasi bahwa dari belasan anggota yang mangkir, hanya Wakil Ketua II DPRD Konawe yang memberikan pemberitahuan resmi terkait ketidakhadirannya.
"Sisanya tanpa keterangan," kata Made Asmaya kepada awak media.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa mayoritas anggota yang tidak hadir tidak memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
Rendahnya partisipasi anggota dewan dalam rapat paripurna yang membahas dokumen perencanaan keuangan daerah memicu pertanyaan publik mengenai komitmen DPRD Konawe dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.
Harapan pun mengemuka agar pimpinan DPRD bersama partai politik pengusung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan anggota. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas kerja lembaga, terutama dalam mengawal kebijakan anggaran yang berdampak langsung pada masyarakat Konawe.
Publik juga menanti langkah tegas dari Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata tertib ini, mengingat institusi tersebut justru kehilangan pimpinannya saat rapat berlangsung.