Kapasitas Produksi Jadi Sorotan, Kementerian UMKM Incar Kuota KUR Bank Sumut Tembus Rp2 Triliun

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:13:31 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memberikan keterangan terkait target kuota KUR Bank Sumut di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

SULAWESI TENGGARA — Pemerintah menilai besarnya volume kredit yang mengucur belum berbanding lurus dengan kenaikan kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data menunjukkan 99,55% dari sekitar 1,4 juta UMKM di Sumatera Utara masih berstatus usaha mikro, sebuah struktur yang mengindikasikan pembiayaan selama ini lebih banyak terserap untuk modal kerja jangka pendek.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan realisasi KUR di provinsi tersebut telah mencapai Rp11 triliun yang disalurkan kepada 168 ribu debitur. Dari jumlah itu, Bank Sumut berkontribusi sekitar Rp954 miliar.

"Pembiayaan produktif menjadi salah satu kunci untuk mendorong UMKM berkembang dan naik kelas," kata Maman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Target Kuota Baru dan Syarat Kesiapan Administrasi

Kementerian UMKM berencana menaikkan plafon KUR yang bisa disalurkan Bank Sumut menjadi sekitar Rp2 triliun. Langkah ini diambil untuk memperlebar ruang akses permodalan bagi para pelaku usaha di daerah.

Namun, pemerintah memberi catatan tegas: akses modal harus diiringi kesiapan administrasi dan kapasitas bisnis. Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya penguatan pembukuan dan penyusunan studi kelayakan agar UMKM lebih bankable.

"Kita ingin program ini menghasilkan aksi nyata dan membawa UMKM naik kelas," ujar Bobby. Inkubasi dan Pendampingan: Syarat Agar UMKM Naik Kelas

Kementerian UMKM tidak lagi menempatkan pembiayaan sebagai program yang berdiri sendiri. Kini, skema kredit dihubungkan dengan program inkubasi dan pendampingan melalui Bursa Wirausaha Unggulan.

Dalam program tersebut, wirausaha hasil inkubasi dipertemukan dengan lembaga pembiayaan, calon pembeli, mitra usaha, hingga penyedia teknologi. Lembaga inkubator ditargetkan menyiapkan sekitar 500 UMKM untuk mendapatkan pembinaan komprehensif, mulai dari legalisasi usaha, perizinan, teknologi, hingga pelatihan pemasaran.

Sumatera Utara memiliki 17 lembaga inkubator yang akan menjadi bagian dari penguatan ekosistem kewirausahaan daerah. Proses pendampingan tidak berhenti setelah masa inkubasi usai; pelaku usaha akan diarahkan untuk mengakses pertumbuhan lebih lanjut melalui Bursa Wirausaha Unggulan dan program lanjutan SAPA UMKM. Landasan Hukum dan Target Nasional

Arah kebijakan ini kini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Perpres yang berlaku sejak 2 Juli 2026 itu mengatur pengembangan kewirausahaan secara terintegrasi, termasuk pemberdayaan, akses pembiayaan, perluasan pasar, dan digitalisasi.

Regulasi tersebut menetapkan target peningkatan rasio kewirausahaan nasional menjadi 3,6 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045. Pemerintah juga menargetkan penciptaan sekitar 10 juta wirausaha dan pekerja baru.

Dengan realisasi KUR Rp11 triliun di Sumatera Utara dan rencana peningkatan kuota Bank Sumut, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk memperluas akses modal. Namun, ukuran keberhasilan tidak lagi semata dilihat dari nilai kredit yang tersalurkan, melainkan apakah pembiayaan tersebut mampu mendorong peningkatan produksi, membuka pasar baru, dan menciptakan lapangan kerja.

Reporter: Saiful
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top