KENDARI — Kepala Bapenda Sultra La Ode Mahbub menyatakan relaksasi pajak berupa pemutihan tidak lagi menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, rekam jejak tahun-tahun sebelumnya menunjukkan kebijakan itu justru membuat wajib pajak menunda pembayaran dan menunggu momen pemutihan berikutnya.
"Pemutihan pajak kendaraan untuk tahun ini sudah tidak ada lagi. Melihat histori dari tahun-tahun sebelumnya, relaksasi pajak itu tidak efisien," ungkap La Ode Mahbub, Senin (24/8/2026).
Sebagai pengganti, Pemprov Sultra memberikan keringanan berupa potongan tarif pajak sebesar 5 persen selama lima tahun. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang nilai ekonominya sudah menurun seiring usia kendaraan.
"Kebijakan bapak gubernur memberikan insentif kepada masyarakat atau wajib pajak yaitu pengurangan tarif pajak. Dengan mempertimbangkan nilai ekonomis kendaraan yang sudah berumur, diberikan pengurangan tarif pajak 5 persen selama 5 tahun," jelasnya.
Pihaknya mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan keringanan tersebut untuk melunasi kewajiban tahunan. "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang diberikan gubernur ini dan segera melunasi pajak kendaraannya," imbaunya.
Kebijakan ini memicu respons beragam di kalangan wajib pajak Kota Kendari. Sebagian menilai penghapusan pemutihan tepat untuk membangun kedisiplinan, sebagian lain meminta pemerintah tetap memberi ruang bagi warga dengan tunggakan lama.
Akbar, warga Kota Kendari, mendukung peniadaan pemutihan. Ia menilai program serupa sebelumnya justru membuat masyarakat sengaja menunggak demi menunggu momen relaksasi.
"Saya setuju kalau pemutihan ditiadakan. Kalau setiap beberapa tahun ada pemutihan, masyarakat bisa saja menunggu program itu daripada membayar pajak tepat waktu," ujarnya.
Pandangan berbeda disampaikan Jumadil. Ia berharap pemerintah tetap mempertimbangkan keringanan denda atau tunggakan lama bagi warga yang kesulitan ekonomi.
"Kalau bisa pemutihan tetap ada, minimal untuk denda atau tunggakan lama, karena menurut saya tidak semua orang sengaja tidak bayar pajak, ada juga yang memang kondisi ekonominya lagi sulit," katanya.
Sementara itu, Jusrin (34) menilai diskon 5 persen perlu disosialisasikan lebih luas. Ia menyoroti minimnya informasi publik mengenai jenis kendaraan yang memenuhi syarat serta batas waktu pemberlakuan kebijakan.
"Kalau menurut saya tidak masalah tidak ada pemutihan, selama memang ada keringanan. Tapi masyarakat harus diberi informasi yang jelas mengenai kendaraan yang mendapat diskon 5 persen, bagaimana cara mendapatkannya, dan sampai kapan kebijakan itu berlaku," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bapenda Sultra belum merinci daftar jenis kendaraan yang masuk kategori penerima insentif serta mekanisme teknis pengurangan tarif di loket Samsat.