SULAWESI TENGGARA — Anggota Dewan Gubernur (ADG) memang memiliki satuan kerja yang diampu. Namun, Destry menegaskan wewenang itu tidak memberi ruang pengambilan keputusan sepihak. Mekanisme ini berbeda dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki kepala eksekutif dengan spesialisasi tugas lebih rinci.
"Kalau di Bank Indonesia kami dengan enam ADG, kami memang mempunyai bidang satuan kerja yang menjadikan kami sebagai pengampu. Tapi artinya tidak berarti itu semua menjadi keputusan dan sebagainya hanya pada ADG yang mengampu," ujar Destry di Jakarta, Rabu (2/9).
Destry menegaskan otoritas kebijakan tertinggi berada di Rapat Dewan Gubernur. Forum ini menjadi ruang musyawarah seluruh pimpinan sebelum keputusan strategis diambil, sehingga melibatkan pertimbangan kolektif, bukan hanya satu penanggung jawab bidang.
Ia menyebut mekanisme pembagian tugas ini bersifat "fluid" alias dapat diputar. Rotasi penugasan terbuka bagi setiap ADG, sehingga memungkinkan mereka menangani portofolio berbeda pada periode kepemimpinan mendatang. "Jadi pembidangan itu sebenarnya sesuatu hal yang fluid. Jadi dia bisa kita putar," kata Destry.
Saat ini, Destry mengampu bidang ekonomi syariah. Namun ke depan, bidang itu berpeluang dialihkan kepada Deputi Gubernur yang baru dilantik hari ini, Solikin M Juhro. Contoh lain, Deputi Gubernur Senior Aida S Budiman disebut berpotensi menangani bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun kebijakan lainnya di luar tugasnya sekarang.
Di luar struktur internal, Destry turut memaparkan arah kebijakan BI ke depan. Penjagaan stabilitas ekonomi tetap menjadi prioritas utama, namun langkah itu tidak berjalan optimal tanpa penguatan sinergi bersama pemerintah dan lembaga terkait.
"Kalau kalian bertanya bagaimana stance policy dari kami ke depan tentu tetap pertama kami akan mengupayakan stabilitas," jelasnya.
BI tidak dapat berdiri sendiri menjaga stabilitas. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi keniscayaan, terutama untuk mengendalikan inflasi yang kerap dipicu gejolak harga pangan.
Dalam kesempatan sama, Destry mengingatkan mandat baru BI berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Bank sentral kini tidak hanya bertugas menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, tetapi juga aktif mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"Di mana kami mempunyai mandat juga untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sekaligus juga menciptakan iklim ekonomi yang kondusif sehingga bisa mendorong pertumbuhan sektor riil dan juga penciptaan lapangan kerja," pungkasnya.
Arah ini menegaskan posisi ganda BI ke depan: menahan gejolak ekonomi sekaligus menjadi katalis aktivitas usaha dan investasi domestik. Sinergi erat dengan pemerintah menjadi prasyarat utama agar kedua sasaran berjalan beriringan.