Peneliti USN Kolaka Kembangkan Framework Bukti Digital Berbasis AI, Dipresentasikan di SENIKO 2026

Penulis: Fajar  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:17:31 WIB
Ketua peneliti USN Kolaka Qammaddin memimpin tim yang mengembangkan framework Trustworthy Digital Evidence Ecosystem (TDEE) berbasis AI.

KOLAKA — Penelitian berjudul "Beyond Explainable AI: Toward Trustworthy and Court-Admissible Digital Evidence Ecosystems" itu dibawa ke forum SENIKO 2026 yang mengangkat tema "Memperkuat Resiliensi Smart City terhadap Ancaman Cyber Warfare". Karya ilmiah ini masuk rangkaian Call for Papers Tata Kelola Sistem Informasi Cerdas. Ketua peneliti Qammaddin, S.Kom., M.Kom., CITSM, ECIH, memimpin tim bersama Suharsono Bantun, S.T., M.Cs.

Penulisan karya ilmiah tersebut juga melibatkan Rahmat Karim, Jayanti Yusmah Sari, dan Muh. Nurtanzis Sutoyo dari USN Kolaka. Tim menyusun kerangka kerja bernama Trustworthy Digital Evidence Ecosystem (TDEE) sebagai jawaban atas persoalan keabsahan bukti digital di ranah hukum.

Mengapa AI Belum Cukup Menjamin Keaslian Bukti Digital

Penggunaan AI dalam analisis bukti digital meningkat, tetapi kemampuan AI menjelaskan hasil analisisnya belum sepenuhnya menjamin keaslian, keterlacakan, dan keabsahan bukti. Kesenjangan itu menjadi latar belakang penelitian. Tim menelaah 35 penelitian untuk merumuskan kerangka yang bisa menjembatani analisis AI dengan standar pembuktian di pengadilan.

Tujuh Lapisan dalam Framework TDEE

Framework TDEE mencakup tujuh lapisan pengelolaan bukti digital, mulai dari akuisisi hingga dukungan pembuktian hukum:

  • Akuisisi bukti
  • Analisis AI
  • Explainability atau kemampuan menjelaskan hasil analisis
  • Pelacakan asal-usul dan penguasaan bukti
  • Auditabilitas
  • Validasi manusia
  • Tata kelola dan dukungan pembuktian hukum

Kerangka tersebut menekankan lima dimensi kepercayaan, yaitu "explainability, evidence provenance, auditability, human validation, dan legal admissibility support".

Manfaat bagi Investigator dan Ketahanan Smart City

Penelitian ini diharapkan membantu investigator, auditor, dan institusi penegak hukum mengembangkan pemeriksaan bukti digital yang transparan, terlacak, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerangka TDEE juga disebut mendukung keamanan informasi serta ketahanan sistem smart city.

Qammaddin menyampaikan terima kasih atas dukungan Rektor USN Kolaka, Dr. Syarifuddin Tundreng, S.S., M.Pd., serta Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPPM) USN Kolaka.

Langkah Lanjutan: Prototipe dan Evaluasi Aspek Hukum

Framework TDEE diarahkan pada pengembangan prototipe, pengujian empiris, dan evaluasi aspek hukum. Tahapan itu ditempuh untuk memperkuat keandalan sekaligus mendukung penerapannya dalam pembuktian digital. Penelitian tersebut menjadi bagian dari kontribusi USN Kolaka dalam pengembangan teknologi AI, keamanan digital, dan tata kelola bukti elektronik.

Reporter: Fajar
Sumber: nasionalinfo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top