KENDARI — Ahli waris sah korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp50 juta sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang, dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban ditangani.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia. Ia berharap para korban luka segera pulih dan menegaskan komitmen perusahaan memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi bergerak setelah menerima informasi kejadian. Koordinasi dilakukan dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan baik.
Selain mendatangi lokasi bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota, petugas mengunjungi tiga fasilitas kesehatan tempat korban dievakuasi. Ketiganya adalah RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya.
Kunjungan itu untuk mendata korban, memastikan kepastian jaminan, serta menyampaikan informasi terkait hak perlindungan kepada pihak keluarga. Koordinasi di lokasi juga dilakukan guna memperoleh informasi identitas korban untuk penerbitan laporan polisi.
"Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik," ujar Awaluddin.
Jasa Raharja menempatkan pendampingan keluarga sebagai bagian dari pelayanan, bukan hanya penyaluran dana. Awaluddin menyebut korban harus mendapat penanganan medis dan keluarganya memperoleh informasi yang diperlukan.
"Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan," tambahnya.
Proses pendataan, penerbitan dokumen pendukung, hingga penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan akan berjalan bersama kepolisian dan fasilitas kesehatan. Jasa Raharja memastikan penyaluran diberikan hanya kepada korban yang berhak sesuai ketentuan.
Insiden truk molen di Bekasi Timur menjadi pengingat bagi pengguna jalan di Sulawesi Tenggara dan daerah lain. Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
"Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan," imbuh Awaluddin.
Kewaspadaan dinilai penting terutama di jalur padat kendaraan berat. Pengemudi diminta menjaga jarak aman dan memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat.