KENDARI — Kota Kendari mencatatkan nilai 92 dengan kategori AA atau Istimewa dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan laporan akhir tahun 2025.
Penghargaan diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Piagam tersebut menetapkan Pemkot Kendari sebagai anggota JDIH dengan nilai pelaporan tertinggi se-Sultra.
Transformasi Digital JDIH Jadi Tema Utama Bimtek
Kegiatan Bimtek yang diikuti 70 peserta ini mengusung tema “Transformasi Digital JDIH Menuju Layanan Informasi Hukum yang Terbuka, Terintegrasi, dan Responsif.” Acara digelar secara hybrid—luring di Aula Kanwil Kemenkum Sultra dan daring via Zoom.
Peserta berasal dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, serta instansi vertikal lainnya di Sulawesi Tenggara. Panitia menyebut kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi anggota JDIH sekaligus mempercepat integrasi website anggota dengan JDIH Nasional.
Wali Kota: Pengelolaan Informasi Hukum Harus Terus Digenjot
Menanggapi penghargaan tersebut, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sultra atas pendampingan yang diberikan selama ini.
“Alhamdulillah kami menerima penghargaan ini. Ini bukan semata-mata sebuah kebanggaan, tetapi menjadi semangat bagi kami untuk terus menggaungkan pentingnya pengelolaan informasi hukum yang baik sebagai penyemangat bagi seluruh jajaran internal Pemerintah Kota Kendari,” ujar Siska.
Ia menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sultra, terutama dalam aspek pelayanan pemerintahan dan perizinan yang membutuhkan dukungan regulasi. “Kami secara internal meminta agar sinergitas ini terus diselenggarakan,” katanya.
Kepala Kanwil: Transformasi Digital Jawaban Kebutuhan Masyarakat
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi seluruh anggota JDIH yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi hukum. Menurutnya, transformasi digital JDIH merupakan langkah penting mewujudkan pelayanan yang modern dan mudah diakses.
Secara virtual, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN Kementerian Hukum turut memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sultra dan seluruh anggota JDIH se-Sultra. Ia menyebut capaian Kota Kendari dengan nilai 92 kategori AA Istimewa sebagai yang tertinggi di provinsi ini.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024. Diharapkan, seluruh anggota JDIH di Sultra mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dokumen hukum ke depannya.