SULAWESI TENGGARA — Pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Papua Selatan kembali diperketat. Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengungkapkan bahwa sidak menyasar SPBU 86.996.05 Semangga, SPBU 84.996.03 M. Hatta, dan SPBU 84.996.02 Ahmad Yani.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran seperti barcode kendaraan yang tidak sesuai dan tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar Ispiani dalam keterangan resminya.
Lima Kendaraan Terblokir, Pelaku Diserahkan ke Aparat
Atas temuan tersebut, Pertamina langsung memblokir sistem barcode kelima kendaraan itu. Langkah ini memastikan kendaraan tersebut tidak bisa lagi membeli BBM subsidi di SPBU mana pun. Sementara itu, penanganan hukum diserahkan sepenuhnya ke instansi berwenang, seperti Satreskrim dan Satlantas Polres Merauke.
“Kami serahkan ke masing-masing instansi sesuai kewenangannya. Ini bentuk kolaborasi nyata agar BBM subsidi tepat sasaran,” tambah Ispiani.
Dinas ESDM: Masyarakat Bisa Jadi ‘Mata dan Telinga’
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Selatan, Lambertus Ignatius Fatruan, menegaskan bahwa sidak semacam ini penting sebagai bahan evaluasi. Ia juga mendorong partisipasi aktif warga untuk melaporkan jika mencurigai adanya kecurangan di lapangan.
“Pengawasan tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Masyarakat harus ikut serta. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tapi pelakunya akan diproses tegas sesuai hukum,” tegas Lambertus.
Pertamina Patra Niaga juga mengandalkan sistem digitalisasi di SPBU dan program Subsidi Tepat untuk memonitor distribusi secara real-time. Jika terbukti ada SPBU yang nakal, sanksi tegas hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan.