Aset Daerah Rp18,16 Triliun Berpotensi Bermasalah, Pemprov Sultra Libatkan KPK dalam Program ‘Clean Up’ Total

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03:01 WIB
Gubernur Sultra bersama KPK dan BPN memulai program ‘Clean Up’ penertiban aset daerah senilai Rp18,16 triliun.

KENDARI — Angka Rp18,16 triliun bukan jumlah yang bisa diabaikan. Itulah total nilai aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai dari tanah, gedung, hingga jaringan irigasi. Namun, di balik nominal fantastis itu, tersimpan persoalan klasik: aset terbengkalai dan legalitas lahan yang belum tuntas.

Pemprov Sultra kini memasuki mode ‘Clean Up’ total. Bukan sekadar rapat koordinasi biasa, program ini melibatkan langsung KPK, Kantor Wilayah BPN di 17 kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum (APH). Tujuannya satu: memastikan setiap rupiah dari kekayaan daerah benar-benar digunakan untuk pelayanan publik.

Empat Langkah Strategis Berantas Aset Bermasalah

Gubernur Andi Sumangerukka menekankan bahwa penertiban tidak akan setengah-setengah. Ada empat tahapan utama yang harus dijalankan: perencanaan kebutuhan aset, pengurusan legalitas melalui inventarisasi, pengamanan fisik secara berkala, dan aksi nyata berupa pemanfaatan atau pemindahtanganan.

“Aset bermasalah bukan untuk didiamkan, tapi diselesaikan. Pemprov Sultra bersama KPK terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui langkah clean up demi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.

Rincian Aset: Jalan dan Gedung Mendominasi

Dari total aset Rp18,16 triliun, porsi terbesar ada pada jalan, jaringan, dan irigasi yang mencapai Rp6,01 triliun. Disusul gedung dan bangunan senilai Rp5,37 triliun, serta tanah sebesar Rp4,11 triliun. Sisanya terdiri dari peralatan dan mesin Rp2,07 triliun, konstruksi dalam pengerjaan Rp398 miliar, dan aset tetap lainnya Rp203 miliar.

Fokus pada Legalitas Lahan dan Penertiban Fisik

Salah satu titik kritis yang menjadi perhatian adalah legalitas lahan. Pemprov Sultra berencana mempercepat pengurusan status hukum tanah milik pemerintah agar tidak mudah digugat atau disalahgunakan. Selain itu, penertiban fisik akan dilakukan terhadap tanah dan rumah negara yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan.

Pendekatan humanis juga tak dilupakan. Sosialisasi aturan penghunian rumah dinas akan digencarkan agar tidak ada lagi oknum yang menempati aset negara secara ilegal. Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar program ini tidak mandek di tengah jalan.

Dengan tata kelola yang bersih, Pemprov Sultra optimistis kekayaan daerah yang selama ini mengendap bisa dioptimalkan. Harapannya, langkah ini menjadi fondasi bagi Sultra yang lebih maju, aman, sejahtera, dan religius melalui pemanfaatan aset yang tepat sasaran.

Reporter: Sutomo
Sumber: sultranesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top