KENDARI — Kabar mengejutkan datang dari lingkup pemerintahan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana KDRT. Laporan tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp warga Kendari.
Pelapor dalam kasus ini adalah suami Siska sendiri, ADP. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa laporan tersebut telah teregister di Polresta Kendari. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai status laporan dan langkah hukum yang akan diambil.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah sejumlah akun media sosial membagikan informasi terkait laporan KDRT tersebut. Warganet ramai memberikan komentar, sebagian besar menyayangkan kejadian ini karena melibatkan kepala daerah perempuan pertama di Kendari. Tagar yang berkaitan dengan nama Siska pun sempat menjadi trending di platform X.
Viralnya kabar ini memaksa Pemkot Kendari untuk memberikan pernyataan resmi. Pihak pemkot tidak ingin spekulasi liar terus berkembang di masyarakat tanpa ada klarifikasi dari pihak terkait.
Pemerintah Kota Kendari melalui juru bicaranya menyatakan bahwa persoalan rumah tangga antara Wali Kota Siska dan ADP telah diselesaikan. Proses mediasi disebut telah melibatkan keluarga besar dari kedua belah pihak.
"Persoalan rumah tangga Ibu Wali Kota dan Pak ADP sudah selesai. Ini adalah masalah internal keluarga yang sudah dimediasi dan didamaikan," ujar perwakilan Pemkot Kendari dalam keterangan yang diterima awak media, Senin lalu.
Pernyataan ini keluar sebagai respons atas laporan yang sudah masuk ke Polresta Kendari. Pemkot berharap masyarakat tidak lagi memperpanjang masalah ini dan menghormati privasi keluarga pemimpin daerah mereka.
Meski Pemkot menyebut masalah telah damai, laporan yang sudah masuk ke kepolisian tetap memiliki konsekuensi hukum. Dalam kasus KDRT, pencabutan laporan oleh korban bisa menjadi pertimbangan, namun proses penyelidikan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Polresta Kendari belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait laporan yang telah dibuat oleh ADP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan pejabat publik. Masyarakat Kendari berharap agar persoalan ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Kendari.