KENDARI — Empat WNA berinisial WX, JS, SY, dan ZK telah dijatuhi sanksi deportasi setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Konawe. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa pengusiran terhadap para pelanggar itu merupakan hasil dari pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
"Kami secara khusus menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memanfaatkan kanal media sosial resmi Imigrasi Kendari untuk memberikan informasi dini, sehingga penanganan pelanggaran di lapangan dapat berjalan cepat," kata Novrian di Kendari, Jumat.
Menurut Novrian, keberhasilan pengawasan keimigrasian di wilayah Bumi Anoa saat ini tidak hanya bertumpu pada petugas di lapangan. Andil warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi menjadi faktor krusial dalam mempercepat proses penindakan.
"Tindakan tegas berupa pemulangan ke negara asal tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang menindaklanjuti laporan dari warga setempat," ujarnya menegaskan.
Proses pemulangan keempat WNA tersebut dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (25/5). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari mematuhi peraturan yang berlaku sekaligus menjaga ketertiban umum.
Ke depan, Novrian menyatakan komitmennya untuk terus mempererat kolaborasi lintas instansi dan memperluas jaringan pemangku kepentingan. Tujuannya, menciptakan sistem pengawasan keimigrasian yang efektif, terpadu, serta berkelanjutan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan terus berpartisipasi melaporkan ke kanal resmi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan hukum.