KENDARI — Polemik lingkungan di areal tambang PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, kembali memanas. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara meminta Kementerian ESDM menunda pengesahan RKAB perusahaan hingga persoalan kerusakan lingkungan tuntas.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, merujuk pada surat rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterbitkan tahun lalu. Dalam dokumen itu, KLHK meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi kepada PT WIN.
“Rekomendasi dari KLHK kepada Pemda Konawe Selatan untuk menjatuhkan sanksi adalah bukti jelas bahwa ada kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT WIN,” kata Hendro kepada media, Senin (8/6/2026).
Menurut Hendro, meski rekomendasi itu belum ditindaklanjuti secara nyata oleh pemda, statusnya tetap sah secara hukum. Ia menegaskan KLHK tidak akan mengeluarkan dokumen semacam itu tanpa data dan temuan lapangan yang valid.
Hendro menjelaskan, pihaknya mendesak Kementerian ESDM untuk tidak menyetujui RKAB PT WIN terlebih dulu. Alasannya, masalah lingkungan yang direkomendasikan KLHK belum terselesaikan.
“Kami meminta Kementerian ESDM tidak menyetujui RKAB PT WIN dulu, karena masalah kerusakan lingkungannya belum diselesaikan sebagaimana yang dianjurkan KLHK,” tegas aktivis pertambangan tersebut.
Ampuh Sultra juga mengusulkan agar tim gabungan dari Kementerian ESDM dan KLHK turun langsung ke Desa Torobulu. Tujuannya untuk melihat kondisi lingkungan terkini dan mengecek apakah operasional perusahaan sudah sesuai kaidah pertambangan yang baik.
“Kami berharap kedua kementerian dapat mendatangi wilayah izin usaha PT WIN untuk menilai sendiri kondisi di lapangan dan berbagai pelanggaran yang diduga terjadi,” harap Hendro.
PT WIN disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha Frans Kalalo. Perusahaan ini beroperasi di Konawe Selatan dan kerap disorot aktivis lingkungan.
Hendro menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan dan sanksi tegas. Ia menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum, sekalipun itu pengusaha besar. Prinsipnya adalah persamaan di hadapan hukum, demi terciptanya keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.