KPK Periksa Bos Maktour Tujuh Jam, Dalami Aliran Uang Kuota Haji ke Pejabat Kemenag

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 15:36:31 WIB
Penyidik KPK memeriksa Fuad, Bos Maktour, selama tujuh jam terkait aliran uang kuota haji.

SULAWESI TENGGARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami peran Fuad sejak proses awal inisiasi hingga distribusi kuota haji tambahan. KPK meyakini Fuad, yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu), memiliki pengetahuan komprehensif mengenai skema pembagian porsi haji khusus yang mencapai 50 persen.

Dugaan Suap dan Peran Forum Sathu

“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

KPK menduga aliran uang dari para PIHK mengalir untuk memuluskan pengaturan alokasi kuota tambahan. Budi menambahkan, penyidik juga mendalami inisiatif sejumlah biro perjalanan haji khusus yang disebut menjadi faktor pendorong pembagian kuota dengan porsi 50 persen untuk haji khusus. Kesaksian Fuad akan dikaitkan dengan alat bukti yang telah disita dari para tersangka.

“Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” tegas Budi.

Bos Maktour Bantah Keuntungan Rp27,8 Miliar

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Fuad membantah keras tuduhan bahwa perusahaannya memperoleh keuntungan tidak sah. Angka Rp27,8 miliar sebelumnya mencuat setelah KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” tegas Fuad.

Dalam konstruksi perkara KPK, Ismail Adham diduga berupaya memperoleh kuota haji khusus dari jatah tambahan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kemenag. Namun, Fuad kembali menampik adanya praktik suap untuk memuluskan penyelenggaraan haji khusus perusahaannya.

Empat Tersangka, Termasuk Eks Menag Yaqut

Selain Ismail Adham, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Asrul Azis yang juga menjabat Ketua Umum Forum Sathu. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Reporter: Sutomo
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top