SULAWESI TENGGARA — Disdikbud Kalsel menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pungli, gratifikasi, dan hadiah terlarang dalam SPMB 2026. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026. Masyarakat dan orang tua murid diminta berpartisipasi aktif memantau proses pendaftaran di lapangan.
Lima Aturan Ketat Anti-Pungli dan Gratifikasi
Disdikbud Kalsel telah merilis lima poin yang wajib dipatuhi seluruh pihak. Pertama, proses seleksi pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun di luar ketentuan resmi. Kedua, aparatur negara—baik ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan—dilarang keras meminta atau menerima dana, hadiah, atau bingkisan.
Ketiga, segala bentuk pemberian terkait jabatan harus dihindari karena berpotensi memicu konflik kepentingan dan pidana korupsi. Keempat, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak wajib disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dan tetap dilaporkan secara daring. Kelima, pegawai yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
Kanal Pengaduan dan Ancaman Sanksi
Disdikbud Kalsel menyediakan sejumlah kanal resmi bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, kecurangan, atau praktik pungli selama SPMB 2026. Pelaporan daring bisa dilakukan melalui laman gol.kpk.go.id atau memantau informasi melalui jaga.id. Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp konsultasi di nomor +62 811-1455-75 atau layanan informasi publik di nomor 198.
Selain itu, laman resmi Disdikbud di www.disdikbud.kalselprov.go.id dan kontak telepon dinas di nomor +62 87831173111 juga terbuka untuk pengaduan. “Jangan ragu untuk bersuara, karena sekecil apa pun laporan yang diberikan akan sangat berarti dalam merawat integritas bangsa,” demikian bunyi imbauan dalam unggahan akun Instagram @disdikbud_provkalsel.
Keterlibatan Aktif Masyarakat Jadi Kunci
Panitia penyelenggara menjamin tidak akan ada pungutan liar dalam bentuk apa pun selama proses berlangsung. Segala bentuk pelanggaran dapat diantisipasi secara tegas sejak dini melalui pengawasan ketat dan keterlibatan aktif masyarakat. Disdikbud Kalsel berharap kebijakan ini mampu mewujudkan dunia pendidikan berintegritas tinggi di Kalimantan Selatan.
Masyarakat dan orang tua murid diminta ikut memantau setiap jalannya proses pendaftaran di lapangan. Apabila ditemukan indikasi kecurangan atau praktik pungutan menyimpang, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi. Aparatur negara yang terlanjur menerima pemberian terkait jabatan wajib melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima.