Empat Warga Kolaka Utara Minta Pemeriksaan Polda Sultra Dialihkan ke Polres, Ini Alasan Kuasa Hukum

Penulis: Saiful  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:41:01 WIB
Empat warga Kolaka Utara mangkir dari pemeriksaan di Polda Sultra karena alasan kesehatan dan jarak tempuh.

KENDARI — Empat warga Kabupaten Kolaka Utara, Sadar, Baso Parawangsa, Rislamuddin, dan Fatahuddin, mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara hari ini. Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan di Kecamatan Lasusua, yang dilaporkan oleh PT Riota Jaya Lestari.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Al Imran La Aci, S.H & Partner, keempat saksi menyampaikan alasan ketidakhadiran secara resmi. Mereka memohon agar pemeriksaan tidak dilakukan di Kendari, melainkan dialihkan ke Polres Kolaka Utara atau polsek terdekat.

Perjalanan 6-7 Jam dan Kondisi Kesehatan Jadi Kendala

Alasan pertama datang dari Sadar yang berusia lanjut. Tim kuasa hukum menilai perjalanan darat sejauh 6–7 jam sekali jalan berisiko memperburuk kondisi kesehatannya. Hal ini merujuk pada Pasal 29 KUHAP yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan di kediaman jika seseorang berhalangan bepergian karena alasan kesehatan atau usia.

Sementara itu, Baso Parawangsa tidak dapat meninggalkan rumah karena istrinya tengah hamil besar dengan kondisi kandungan yang rawan. Ia juga masih mengurus anak-anak yang belum mampu berdiri sendiri.

Biaya Perjalanan ke Kendari dan Tanggung Jawab Keluarga

Kendala berbeda dialami Fatahuddin. Sebagai warga berpenghasilan pas-pasan, biaya transportasi pulang-pergi, makan, dan penginapan di Kendari dinilai tidak sanggup ia tanggung. Kuasa hukum merujuk pada Pasal 143 KUHAP terbaru (UU 20/2025) yang menegaskan saksi berhak mendapat penggantian biaya akibat panggilan; jika belum terpenuhi, hal tersebut menjadi alasan sah ketidakhadiran.

Adapun Rislamuddin tengah menjadi tulang punggung tunggal di rumah. Istrinya berada di Makassar untuk menemani ayahnya yang sakit keras, sehingga ia harus menjaga anak-anaknya seorang diri.

Dasar Hukum Permohonan Pelimpahan Pemeriksaan

Andito, S.H., M.H., Med., C.ELM., C.LAd., salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa ketidakhadiran para kliennya bukan bentuk pembangkangan. Ia menyebut penyidik seharusnya menerapkan asas kepraktisan dan keadilan dengan melimpahkan pemeriksaan ke Polres Kolaka Utara atau menggunakan sarana komunikasi jarak jauh.

“Para klien kami tetap bersedia dan siap diperiksa asal dilakukan di tempat yang wajar, sesuai kediaman mereka, tidak memberatkan, dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang melindungi hak-hak saksi,” tegas tim kuasa hukum dalam surat resminya.

Meskipun Kabupaten Kolaka Utara masih berada dalam wilayah hukum Polda Sultra, jarak tempuh yang jauh dan akses jalan yang belum sepenuhnya baik menjadi pertimbangan utama. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari penyidik Polda Sultra terkait permohonan tersebut.

Reporter: Saiful
Sumber: kiatnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top