KOLAKA — Pemerintah Kabupaten Kolaka bergerak cepat setelah ditunjuk sebagai lokasi percontohan digitalisasi bansos. Daerah ini menjadi satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang dipilih, sekaligus satu-satunya di Sulawesi Tenggara.
Penunjukan tersebut berasal dari Dewan Ekonomi Nasional, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), dan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Bupati Kolaka, Amri, menyebut kepercayaan ini harus dijawab dengan kerja nyata dan kolaborasi semua pihak.
Hingga saat ini, jumlah warga yang sudah mengaktivasi IKD di Kolaka mencapai 41.450 jiwa. Angka ini setara 22 persen dari total wajib KTP dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, pendaftaran masyarakat di Portal Perlinsos sudah mencapai 5.698 kepala keluarga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan terintegrasi dengan sistem penyaluran bansos secara transparan dan akurat.
Pemkab Kolaka membentuk Satgas Percepatan Digitalisasi Bansos untuk mendukung program ini. Selain itu, mereka juga merekrut Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan menerbitkan edaran yang mewajibkan IKD bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kolaka.
"Kepercayaan ini harus kita jawab dengan kerja nyata dan kolaborasi seluruh pihak," ujar Bupati Kolaka, Amri, dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran di Aula Sasanapraja, Senin (27/7/2026).
Bupati berharap digitalisasi ini bisa meminimalkan kesalahan sasaran, baik inclusion error maupun exclusion error. "Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama membangun ekosistem perlindungan sosial yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi," tutupnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin, Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, para asisten setda, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, serta para camat se-Kabupaten Kolaka.